KPK Berharap Juliari Batubara Divonis Bersalah dalam Kasus Bansos Covid-19

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi berharap majelis hakim akan memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara bersalah melakukan korupsi bantuan sosial Covid-19.

“Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, Ahad (22/08/2021).

Ali mengatakan KPK yakin dan optimis seluruh amar tuntutan jaksa KPK dikabulkan oleh majelis hakim.

Juliari akan menjalani sidang pembacaan vonis dalam kasus korupsi bantuan sosial Covid-19, Senin, 23 Agustus 2021. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara bansos, jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa KPK menuntut Juliari dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 14,5 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam pleidoinya, Juliari membantah terlibat dalam kasus itu. Dia meminta maaf karena tidak mengawasi bawahannya sehingga bisa terjadi korupsi dalam pengadaan paket bansos Covid-19. Juliari juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan. Dia mengatakan putusan majelis hakim dapat membebaskannya dan keluarganya dari derita.

“Akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,” kata Juliari dalam pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.

Juliari Batubara mengatakan majelis hakim dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin keluarganya. Dia bilang keluarganya menderita karena dipermalukan dan dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak pahami. “Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim,” kata dia.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini