Komisi IV DPR, Soroti DAK Bidang LHK Yang Hanya Teralokasi 0,3-0,4%

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4% saja dari DAK APBN setahun.

Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Demikian terungkap dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IV DPR RI, belum lama ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, juga meminta KLHK serta Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk lakukan percepatan kegiatan, program, dan anggaran tahun 2021. Pada Raker ini, Komisi IV DPR RI menyetujui Pagu KLHK TA 2021 pasca penyesuaian sebesar Rp. 9,1 T.

Komisi IV juga meminta untuk dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal-hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid.

Untuk Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 T serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK TA 2022 sebesar Rp. 5,9 T.

“Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sudin.

Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK untuk melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran Tahun 2022 terutama pada beberapa Eselon I, yaitu Ditjen KSDAE, Ditjen PSLB3 dan Ditjen PPKL, serta Ditjen PSKL dan BP2SDM.

Hal itu dimaksudkan agar menyesuaikan anggaran dan kegiatannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta kapasitas masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis.

DPR juga menyoroti pengaturan kewajiban pemulihan lingkungan, dan penguatan untuk hukuman pidana dan denda administrasi atas tindak kejahatan perusakan kawasan hutan, termasuk di dalamnya tindak kejahatan pembakaran hutan dan lahan.

Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan progres DIPA Tahun Anggaran (TA) 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, serta laporan Menteri tentang kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim.

“Urusan tentang aspek lingkungan merupakan urusan/kewenangan wajib daerah, di satu sisi, namun disisi lain bersifat cost centre, daerah sulit untuk alokasikan dari APBD nya. Apalagi Dinas LHK di daerah umumnya bukan Dinas SOTK kelas satu, serta tidak mendatangkan atau generating pendapatan daerah, sehingga tidak akan mudah DPRD akan meloloskan persetujuan anggaran,” ungkap Menteri Siti.

Ia menambahkan, dukungan DAK menjadi sangat penting. Ketika kita menyatakan bahwa masalah lingkungan semakin berat dan serius, maka DAK dari pemerintah pusat bagi daerah menjadi sangat penting dan seharusnya masalah lingkungan menjadi prioritas.

Pada Raker kali ini, Menteri LHK Siti Nurbaya didampingi oleh Wakil Menteri LHK Alue Dohong, jajaran Eselon I KLHK dan BRGM, serta Direksi Perhutani dan Inhutani. Sedangkan Pimpinan Rapat sekaligus Ketua Komisi IV DPR RI Sudin didampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono dan Anggia Erma Rini, serta dihadiri 44 dari 54 anggota Komisi IV DPR RI. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini