Proyek Jalan Urung Kompas, Ternyata Anggaran Milyar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Elemen masyarakat Kabupaten Labuhanbatu meminta kepada pihak inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemkab Labuhanbatu bersama aparat lembaga negara Kejaksa Negeri Labuhanbatu untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi dan mutu pekerjaan proyek jalan Beton di Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018, sebesar Rp 2.887 milyar.

Dan, pekerjaan proyek peningkatan jalan jurusan Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan menuju Desa N2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu anggaran DAK TA 2018 sebesar Rp 23 milyar.

Pasalnya, mutu pekerjaan jalan Beton di Kecamatan Panai Tengah tersebut, belum sampai berumur satu tahun lamanya, telah mengalami Kopak kapik pekerjaan jalan cor beton tersebut. Disebabkan, tidak sesuai bestek material yang digunakan. Sehingga, mengalami kerugian negara serta masyarakat pemakai jalan khususnya di Kecamatan Panai Tengah yang baru berkembang dari daerah yang terilosilir, jauh dari perkotaan

“Labuhan bilik adalah daerah yang masih jauh tertinggal dibandingkan daerah daerah Desa lainnya. Dan, sudah sewajarnya, pihak aparat APIP dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan langsung kelapangan melihat kondisi serta mutu proyek jalan beton tersebut,” kata Nazirwan salah satu elemen masyarakat Kabupaten Labuhanbatu.

Selain pekerjaan proyek di Kecamatan Panai Tengah tersebut, pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, wajib juga aktif melakukan pemeriksaan dari hasil pekerjaan proyek jalan aspal Hotmix jurusan Kelurahan Urung Kompas Kecamatan Rantau Selatan menuju Desa N2 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu dengan sumber anggaran DAK TA 2018 Rp 23 milyar.

“Artinya, kedua paket dimaksud harus diperiksa. Sebab, telah terindikasi merugikan keuangan negara yang bersumber dari APBN TA 2018 Jakarta pusat,” ucap Nazirwan tegas

Sementara, pihak OPD Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Labuhanbatu yaitu pejabat PPK Rizal ST, seakan tutup mata dan terkesan memilih Bungkam.

Sama hal dengan inspektorat selaku APIP Pemkab Labuhanbatu. Masih terlihat Bungkam dan tutup mata.

Mirisnya, sebelumnya, surat laporan tertulis dari ICW – Li – Tipikor Jakarta pusat, telah diterima oleh pihak OPD Dinas PUPR dan APIP Pemkab Labuhanbatu tentang adanya temuan terkait pekerjaan proyek yang sumber dari anggaran DAK TA 2018 pada kedua paket proyek tersebut. Namun, tetap saja pihak APIP dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Bungkam.

Wartawan Kabupaten Labuhanbatu : Mora Tanjung.

- Advertisement -

Berita Terkini