Demo Omnibus Law di Medan, GMNI-ITM : Tuai Antipati dari Masyarakat, UU Ciptaker Buat Siapa?

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Di tengah pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Saat ini masyarakat disibukkan dengan kontroversi UU Ciptaker/Omnibus Law, yang disahkan oleh Parlemen DPR-RI pada hari Senin, 05 Oktober 2020.

Masyarakat yang terdiri dari, Buruh, Petani, Nelayan, Mahasiswa, serta Pelajar mengecam dengan tegas Pengesahan UU Ciptaker/Omnibus Law. Gelombang massa aksi dari masyarakat tak terelakkan di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris GMNI-ITM, Lamroy David Manurung, saat Aksi Tolak UU Ciptaker/Omnibus law yang di inisiasi oleh DPD GMNI-Sumut Kantor DPRD Prov. Sumut, Jumat (9/10/2020).

Kepada wartawan, David menegaskan, UU Ciptaker/Omnibus Law jelas sangat merugikan seluruh masyarakat, bukan hanya untuk kaum buruh/pekerja.

“Semisal, di sektor pendidikan yang tertuang dalam Pasal 65 NO 1 dan 2, yang mana pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, menjadikan penyelenggara pendidikan tersebut seperti perusahaan,” tutur, Lamroy Manurung.

Bung Lamroy Manurung menyampaikan, masih banyak lagi pasal-pasal yang merugikan bagi kemaslahatan hidup rakyat Indonesia. Ruang import komoditas dan produk tani dibuka lebar-lebar (Rev. Pasal 15 NO 19/2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani). Kegiatan peningkatan nilai tambah batubara diperkenankan tidak membayar royalti kepada Negara (Pasal 128 A NO 1, 2, dan 3).

“Alih-alih menciptakan lapangan pekerjaan buat masyarakat Indonesia. UU Cipataker/Omnibus Law hanyalah segelintir UU yang proses pembentukannya tergesa-gesa. Pemerintah bak oportunis yang kehabisan akal dan hanya berharap kepada investor untuk mengelola sumber daya alam Indonesia. Lantas UU Ciptaker/Omnibus Law untuk siapakah?” tutup Bung Lamroy Manurung. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini