FPI Akan Gelar Demo Tolak RUU HIP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis bakal menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI pada Rabu (24/6) mendatang.

Dalam hal ini, sejumlah ormas tersebut bakal mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mencabut pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dinilai sarat dan berbau komunisme.

“Pada hari Rabu siang, dalam rangka menyampaikan aspirasi kami untuk menolak, memberhentikan, membatalkan RUU HIP,” kata Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/6).

“Dan mencabut, dikeluarkan dari prolegnas itu tujuan utama kami,” tambah dia.

Ormas yang tergabung dalam kelompok tersebut beberapa diantaranya merupakan pentolan-pentolan ormas Islam di Indonesia. Misalnya, tergabung dalam kelompok itu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Meski demikian, Sobri masih enggan untuk merincikan jumlah massa yang akan dihdirkan dalam unjuk rasa tersebut. Hanya saja, dia mengatakan bahwa demonstrasi tersebut akan digelar secara besar-besaran di ibu kota negara.

“Menyatakan bahwa delapan poin ini yang akan kami perjuangkan ke DPR pada hari Rabu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Muhammad Martak menyatakan bahwa beberapa poin yang akan disuarakan terkait dengan penghentian pembahasan RUU HIP dalam unjuk rasa itu.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah bersepakat untuk mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas inisiator RUU HIP, serta memproses mereka secara pidana. Pihak-pihak itu, kata dia, adalah mereka yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila.

“Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan UU nomor 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, khususnya pasal 107a, 107b,107c, 107d, dan 107e terhadap oknum oknum pelaku makar terhadap Pancasila,” kata Ulama itu.

Dia pun mengatakan bahwa pihaknya akan meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) meriksa dan memutuskan permohonaan pembubaran partai politik (parpol) yang menjadi inisiator dan konseptor RUU HIP.

Menurutnya, mereka telah melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh mengajukan permohonan pembubaran partai politik,” tambah dia.

Para ulama pun mengatakan bahwa DPR dan MK dapat melakukan sidang pemberhentian presiden dan MPR segera melalui Sidang Istimewa, apabila Presiden Joko Widodo memberi peluang dalam mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila.

Dia pun meminta agar para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan komunis gaya baru yang menurutnya sedang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.

“Semoga Allah Yang Maha Kuasa meridai dan menolong perjuangan kami dalam membendung serta melawan bangkitnya komunisme dan PKI di negeri tercinta yang religius ini,” pungkas dia.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini