DPR-Menkumham Lanjutkan Pembahasan RKUHP dan RUU PAS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sepakat melanjutkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan (RUU PAS).

Kesepakatan itu diambil setelah Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan agar Komisinya segera menyurati Yasonna guna mengundang hadir dalam rapat pembahasan RKUHP dan RUU PAS.

Dia berkata, Yasonna memiliki tugas untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo terkait kelanjutan pembahasan dua rancangan regulasi tersebut.

“Saya saran konkret, kita putuskan saja dalam rapat ini untuk UU itu kita akan bahas. Kita berkirim surat kepada Menkumham untuk undang rapat, bahwa Menkumham melapor kepada Presiden ini ada begini, begini, begini, itu ranahnya pemerintah,” kata Herman dalam Rapat Kerja dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6).

“Saya kira itu kita sepakati,” imbuhnya.

Herman berkata, pembahasan kembali RKUHP dan RUU PAS perlu dilakukan agar dua rancangan regulasi tersebut memiliki kejelasan. Namun, ia membuka ruang bila pemerintah belum mau membahas atau menundanya di hari mendatang.

“Bahwa nanti kalau pemerintah belum mau, menunda silakan, itu kewenangan pemerintah. Tapi kita ada kejelasan, saya kira itu,” ucap politikus PDIP itu.

Topik pembahasan soal RKUHP dan RUU PAS muncul dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR dengan Yasonna, setelah anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman mempertanyakannya.

Ia mengusulkan agar pembahasan RKUHP dan RUU PAS di Komisi III DPR dilanjutkan, mengingat Komisi VII DPR telah berhasil mengesahkan RUU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi UU beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, RKUHP, RUU PAS, dan RUU Minerba merupakan tiga rancangan regulasi yang melahirkan gelombang demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat pada 2019. Pembahasan tiga RUU itu kemudian ditunda oleh Presiden Jokowi dan dinyatakan DPR berstatus carry over.

RMenurutnya, pembahasan RKUHP dan RUU PAS bisa dilakukan bila melihat konvensi politik yang terjadi dalam pembahasan RUU Minerba beberapa waktu lalu.

“Kalau soal tambang saja sudah bisa dilaksanakan, UU Minerba, langsung dibahas dengan mengacu UU MD3. Mungkin dengan ikuti konvensi politik tadi, konvensi di parlemen, maka tidak salah kalau kita langsung melaksanakan itu,” ujar Benny.

Menyikapi usulan tersebut, Yasonna mempersilakan Komisi III DPR menjadikan poin kelanjutan pembahasan tentang RKUHP dan RUU PAS sebagai salah satu kesimpulan rapat. Namun, ia memastikan akan meminta arahan Jokowi terkait rencana pembahasan rancangan regulasi yang sempat menjadi kontroversi tersebut.

“Jadi kalau nanti keputusan ini, saya akan meminta arahan kepada Presiden,” tuturnya.

“Ini nanti diputuskan saja di kesimpulan,” tambah Yasonna.

Pembahasan RKUHP dan RUU PAS sempat direncanakan bakal dilakukan pada April 2020 lalu. Kala itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU PAS. Menurutnya, RKUHP dan RUU PAS akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.

“Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna),” kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4).

Menanggapi itu, Herman meluruskan kabar bahwa pihaknya disebut akan membahas dan mengesahkan RKUHP dalam sepekan. Herman mengatakan Komisinya hanya meminta izin kepada pimpinan DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RKUHP. Hal itu disampaikan usai mereka rapat dengan Yasonna beberapa waktu lalu.

“Bukan untuk mengambil keputusan tingkat dua (paripurna). Jadi tidak mungkin selesai dalam waktu seminggu. Mungkin Pak Azis salah dalam menyampaikannya,” kata dia pada Kamis (3/4) malam.

Sumber : CNNIndonesia.com

- Advertisement -

Berita Terkini