Diduga Beberapa KUA di Medan, Rugikan Negara dari Sektor PNBP

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Keberadaan Balai Nikah memiliki nilai strategis untuk menghasilkan kehidupan umat beragama yang lebih baik lagi. Tak hanya menjadi tempat prosesi ijab kabul, Balai Nikah juga menjadi sarana untuk dilakukan pendidikan keluarga sejak pranikah hingga bimbingan perkawinan.

Biaya nikah diatur berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2014 di KUA dan di luar balai nikah yaitu:

1. Nol Rupiah – Bila menikah di Balai Nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
2. Membayar sebesar Rp600 ribu – Bila menikah di luar balai nikah. Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Pernikahan merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.

Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani.

Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan.

Berdasarkan surat yang dikirim kepada mudanews.com, Senin (21/02/2022) oleh seseorang/sumber yang enggan disebutkan namanya, terjadi dugaan penyalah gunaan Balai Nikah di KUA khususnya di beberapa kecamatan di wilayah Kantor Kementerian Agama Kota Medan yang terindikasi melakukan pembengkakan jumlah peristiwa nikah sehingga amat merugikan Negara dari sector PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang sangat dibutuhkan Negara dan Kementerian Agama sendiri sebagai Pengguna anggaran di tengah pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut terkesan menjadi pembiaran dan disinyalir uang hasil penyelewengan mengalir ke berbagai pihak yang mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan pada KUA. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini