Majelis Hakim Menangkan Gugatan KMS M-SU, Akhirnya Lapangan Merdeka Medan Sebagai Cagar Budaya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan putusan perkara perdata tentang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait keadaan dan status tanah Lapang Merdeka Medan. Sidang itu dilaksanakan dengan agenda sidang Pembacaan Putusan di PN Medan pada Rabu (14/7/2021).

Dalam hal ini Prof. Usman Pelly dkk dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan selaku pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., Novri Andi Akbar, S.H., Ramadianto, S.H., dan Jaka Kelana, S.H yang merupakan para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora, telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut.

Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui E-Court. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo telah mengirim putusan tersebut melalui E-Court Mahkamah Agung dengan Amar Putusan Mengadili.

Dalam Eksepsi:

1. Menolak eksepsi kompetensi Absolut Tergugat;

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Perdata Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan;

Dalam Pokok Perkara

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;

2. Menyatakan Tindakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad);

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Walikota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya;

4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.610.000,- (satu juta enam ratus sepuluh ribu rupiah);

Berdasarkan putusan tersebut, ujar Redyanto, maka Walikota Medan selaku Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai cagar budaya. Sebagai pemimpin di Kota Medan, Walikota Medan sudah seharusnya menjadi contoh bagi warganya untuk mentaati hukum dengan menjalankan isi putusan ini yakni menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

“Kita berharap Pemerintah Kota Medan taat hukum atas putusan ini. Saya yakin Walikota Medan akan melaksanakan isi putusan ini karena sejalan dengan apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu untuk mengembalikan keadaan Lapangan Merdeka Medan dan inilah momentnya,” tegas Redyanto.

Kuasa hukum penggugat mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,” tutur Ketua Prodi Magister Hukum Kesehatan Unpab ini.

Ia mengucapkan syukur atas penyelamatkan Lapangan Merdeka dan terima kasih kepada Majelis Hakim. “Kita bersyukur dalam perjuangan ini akhirnya Lapangan Merdeka Medan diselamatkan oleh Pengadilan Negeri Medan, terima kasih kepada Hakim Ketua Dominggus Silaban SH MH, Hakim Anggota Martua Sagala SH MH, Diana Panjaitan SH MH dibantu Panitera Pengganti Inda Eridawati SH MH,” tandas Direktur LBH Humaniora ini.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini