Rentan Penyimpangan, KPK Dukung Masyarakat Lakukan Pengawasan Penyaluran Dana BPUM BLT UMKM

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Hiruk pikuk soal dugaan penyimpangan penyaluran BPUM/BLT-UMKM, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) angkat bicara, melalui Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar SH MHum pada acara Talk Show Menyoal BPUM Menuju Digitalisasi UMKM yang diselenggarakan oleh FORMASSU (Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara), Kamis (5/11/2020).

Sebagai keynote speaker Wakil Ketua KPK, Lili menegaskan, pentingnya kerjasama secara konprehensif dari semua pihak, pelibatan partisipasi publik/masyarakat, untuk melakukan Pengawasan sehingga upaya tidak terjadi dugaan korupsi terhadap uang negara ini.

“Untuk itu, langkah antisipasinya ditingkat masyarakat, dengan memungkinkan inisiasi dibentuknya Pos Pengaduan dan Pelayan bagi masyarakat yang selama ini merasa gusar dengan maraknya dugaan praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang mengambik keuntungan pribadi pada proses realisasi penyaluran dana bantuan bagi pelaku BLT UKM ini,” ujarnya.

Acara yang turut dihadiri secara daring zoom Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa rajeksa SH MHum, Bupati Deli Serdang beserta jajarannya, BPK RI, Kementerian Keuangan, Kadis Dinas PPPA SU, Dinas Koperasi dan UKM Propinsi Sumatera Utara, Binjai, Serdang Bedagai dan Deli Serdang, Dinas Perdagangan Propinsi Sumatera, Perwakilan pelaku UMKM dan UKM dari berbagai wilayah di propinsi Sumatera Utara, Satgas Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasioanal (Satgas PEN) Sumatera Utara, BRI Cabang Iskandar Muda, Akademisi, Praktisi, CSO/NGO, BPODT – Rommy Fauzi, Media sosial/pers serta Prakrisi Hukum MK, di maderatori oleh Ustad Rafdinal, dimaksudkan untuk mencari solusi atas permasalahn Penyaluran BLT UKM Rp. 2,4jt di Sumatera Utara.

“Kondisi ekonomi pelaku UKM saat ini semakin menurun tajam dari sisi pendapatan, sehingga penting didorong agar mampu bertahan, Program BLT UMKM bagi pelaku usaha ini merupakan stimulus pemerintah pusat dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan mendongkrak keberlangsungan usaha masyarakat disituasi pendemi yang makin melonjak penyebarannya,” lanjutnya.

“Butuh tindakan monitoring dan pengawasan oleh semua pihak terhadap prose pengajuan dan pencairan yang sedang berlangsung saat ini, karena berpotensi kerentanan penyimpangan dilapangan. KPK akan mengambil tindakan apabila menemukan indikasi penyimpangan dan praktek korupsi,” tegas Lili.

Secara gamblang Lili memaparkan, bahwa negara telah melakukan langkah cepat dan terukur dalam rangka menyikapi dampak pendemi Covid 19 dalam situasi darurat (ekstra ordinari) dengan melahirkan Perpu No.1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan nasional, melalui respon cepat penanganan dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran sebesar 695,22 Trilyun, dibagikan pada 5 katagori kegiatan yakni Penempatan Dana, Penyertaan Modal Negara, Investasi Pemerintah, Penjaminan dan Belanja Negara, program ini melibatkan unsur stakeholder yang kemudian dialokasikan pada unsur kesehatan, Perlindungan sosial, insentif usaha, sektor lembaga dan Pemda, pembiayaan Corporate dan UMKM.

“Alokasi anggaran bagi UMKM yang kemudian secara penerapan adalah berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro dan menegah ini berkisar 126 Trilyun, melalui kerjasama perbankan milik negara sebagai penyalur bantuan, yakni Bank BRI, Bank BNI dan Mandiri Syariah,” ujarnya.

“Uang inilah yang saat ini sedang dalam proses tahap realisasi kepada masyarakat yang memiliki usaha, dan dana ini harus diawasi serta monitorong oleh semua pihak, agar masyarakat sebagai penerima mamfaat dapat mengunakannya sebagai modal pengembangan Usaha ditengah tengah situasi pendemi Covid-19, hingga mampu bertahan dan berkelanjutan,” ujar beliau.

Ketua Umum Forum Masyarakat Sipil Sumatera Utara (FORMASSU) Ariffani SH, mengingatkan kepada seluruh lembaga Penyalur maupun pemohon bantuan, agar Program BPUM/BLT UKM ini jangan sampai melanggar atau menghilangkan hak konstitusi masyarakat dikarenakan dalih persyaratan administratif yang justru sangat menyulitkan dipenuhi oleh penerima.

Karena menurutnya, Hak Konstitusi Masyarakat untuk mendapatan Bantuan agar mampu bertahah di masa Pandemi, dan Kewajiban dan Tanggungjawab Negara untuk memastikan seluruh pelaku usaha yang layak dan telah melalui tahapan verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UMKM untuk segera mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4juta tersebut.

Menelisik dokumen berkas yang saat ini dihimpun oleh Satuan Tugas Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (SATGAS PEN) Sumatera utara yang menargetkan 1,5 juta pelaku usaha terakomodir dalam waktu sangat singkat, kami menyarankan agar pelaku UKM tidak dibebankan dengan syarat kelengkapan dokumen yang jelimet dan mempersulit pengusul BLT UKM.

“Menurut kami, aturan terkait Surat Keterangan Usaha dan/atau NIB yang disyaratkan SATGAS PEN SU, justru akan mempersulit dan memberatkan upaya untuk mengejar target 1,5juta UKM sampai bulan Desember ini, dan bahkan aturan tersebut tidak bersesuai dengan Juklak dan Juknis BLT UKM yang diterapkan oleh Kementrian Koperasi RI Pusat, semestinya dokument keterangan usaha dilengkapi pada saat penyaluran bantuan,” sambungnya.

“Toh pihak Pemerintah Tingkat Kelurahan dalama mengeluarkan SKU tersebut kami duga tidak melakukan survey, jadi tidak bisa kita jadikan justifikasi bahwa seorang pengusul bantuan UKM tersebut benar adalah punya UKM. Lebih baik, kelengkapan surat keterangan tersebut seharusnya diminta pada saat realisasi proses penyaluran bantuan, tidak sekarang,” papar Ariffani.

Potensi Melahirkan Klaster Baru Pandemi Covid-19

Ariffani kembali mengusulkan, agar dokumen berkas permohonan tersebut tidak diantarkan langsung oleh pemohon secara bergerombol kepada instansi resmi, agar menghidari kerumunan massa yang massif sehingga berpotensi terjadinya penyebaran dan penularan Covid-19 pada claster baru.

“Penumpukan massa dalam jumlah besar di saat pelaku usaha menghatarkan langsung berkasnya sangat berbahaya, pembludakan masyarakat disaat mengajukan berkas pemohon BLT UMKM, akan dapat memicu melahirkan claster baru Covid, yakni Claster BPUM BLT UMKM. Pandemi Covid ini akan tak bisa di hambat, jika Protocol Covid-19 tidak diterapkan dan dibelakukan dengan baik, malah terjadi pembiaran, ini tentunya menjadi perhatian bagi kita semua untuk dihindari,” ujarnya.

Dikesempatan yang sama, Pimpinan Cabang BRI Iskandar Muda, Saprin Rahmat menjelaskan bahwa, Bank BRI dalam Program BPUM BLT UMKM hanya sebagai pemohon dan Penyalur bantuan, semua tahapan permohanan dan penyaluran memiliki standar Operasional Presedur (SOP) dan mekanisme baku dan tidak bisa dilanggar.

“Dalam konteks program pemerintah terkait BPUM BLT UMKM fungsi BANK BRI hanya 2 hal mendasar, yakni sebagai lembaga institusi resmi pemohon dan penyalur bantuan agar benar benar sampai tepat sasaran dan bermaaf dalam mengembangkan usaha UMKM dan berkelanjutan, BRI yang dipercaya pemerintah untuk memastikan hal tersebut dapat berjalan,” ujar Saprin.

Saprin menuturkan, sejak tahun 2007 hingga saat ini, Bank BRI dipercaya pemerintah untuk penyaluran Bantuan bagi masyarakat, termasuk diminta Kementerian Koperasi dalam permohonan dan penyaluran bantuan BPUM BLT UMKM.

Total berkas BRI cabang Iskandar Muda yang diusulkan ada 19.357 pemohon pelaku usaha, dan yang telah terealisasi hanya berkisar 5.216 pelaku usaha, dan sebenarnya masyarakat pelaku usaha UMKM sudah dibenarkan untuk menarik dana tersebut, dan dapat dimamfaatkan dalam pengembangan usahanya,” tuturnya.

Terkait maraknya keluhan masyarakat dalam proses realisasi BLT UMKM ini, Saprin menuturkan bahwa di semua unit kerja BANK BRI memiliki pusat aduan masalah dan saran masyarakat, yang dapat dipergunakan oleh masyarakat dalam hal menampung aspirasi maupun permasalahan yang terjadi di tingkat lapangan.

“Hasil Talkshow sini sebelum Kami sampaikan pada Ibu Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), terlebih dahulu akan kami sampaikan pada Pemerintah Propinsi Sumut, Bapak Gubernur, Wakil Gubernur, Dinas Koperasi, Dinas Perindustian dan Perdagangan SU, Bupati Deli Serdang, Ketua SATGAS PEN agar dapat dijadikan masukan dan saran dalam mendukung perbaikan kegiatan Penyaluran Bantuan untuk UKM di Sumatera Utara,” ujar Rafdinal selaku Sekjend FORMASSU. Berita Medan (is)

- Advertisement -

Berita Terkini