Diduga Bunuh Kim Jong Nam, Siti Aisyah Akan Disidangkan 2 Oktober

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Shah Alam – Warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong-Nam, akan disidang kasus pembunuhan pada 2 Oktober.

Hakim Pengadilan Tinggi Azmi Ariffin menetapkan tanggal persidangan setelah sidang dengar pendapat dilakukan pada Jumat 28 Juli 2017. Azmi menyebutkan pembelaan dari Siti Aisyah dan warga negara Vietnam, Doan Thi Huang akan direkam pada hari pertama persidangan.

Dalam sidang dengar pendapat ini, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong hadir di pengadilan.

Sebelumnya, Hakim Azmi meloloskan permintaan dari jaksa penuntut, Muhammad Iskandar Ahmad bahwa kedua tertuduh diadili secara bersamaan. Alasannya karena kedua berada di lokasi dan waktu yang sama saat pembunuhan Kim Jong-Nam terjadi.

“Adapun persidangan mendatang akan memanggil sekitar 30 hingga 40 saksi, termasuk 10 ahli,” ujar Muhamad Iskandar, seperti dikutip The Star, Jumat (28/7).

Dakwaan terhadap Siti Aisyah dan Doan sendiri berupa pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2 (KLIA2) pada 13 Februari lalu.

Seperti dilansir Al-Jazeera, kedua tersangka mengaku ditipu. Mereka mengira tindakannya ke Kim Jong Nam hanya lelucon yang tak berbahaya dalam sebuah acara reality show kamera tersembunyi.

Dua wanita ini, satu-satunya tersangka yang kini ditahan oleh otoritas Malaysia. Sementara, empat tersangka lainnya pria berkewarganegaraan Korea Utara telah melarikan diri ke negaranya.

Intelejen Korea Selatan mengatakan pembunuhan Kim Jong Nam sudah direncanakan selama lima tahun oleh Kim Jong Un. Namun, Korea Utara mengelak dan menyatakan kematian Kim Jong Nam karena serangan jantung. Korut justru menuding Malaysia dan Korsel bersekongkol.

 

- Advertisement -

Berita Terkini