Penjelasan Resmi BPOM Soal Klaim Obat Covid-19 Hadi Pranoto

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Hadi Pranoto membuat heboh karena klaim terhadap produk herbal miliknya dapat menjadi obat Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan resmi terkait maraknya isu produk herbal yang disebut dapat menyembuhkan pasien dari Covid-19.

Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan hingga saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal dari Hadi Pranoto. Produk herbal milik Hadi Pranoto itu hanya disetujui membantu memelihara daya tahan tubuh, bukan menyembuhkan Corona.

“Dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa,” kata Penny dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Berikut Ini 5 Poin Penjelasan Resmi dari BPOM:

1. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19.

2. Dari data produk yang terdaftar di Badan POM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.

3. Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label, antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

4. Badan POM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan produk herbal secara aman dan tepat dengan cara:

  • Tidak mempercayai pernyataan seseorang yang menyatakan bahwa obat herbal ampuh mengobati COVID-19, kecuali sudah tervalidasi dengan uji klinik pada manusia.
  • Lakukan Cek KLIK. Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya, pastikan ada Izin edar dari Badan POM, dan pastikan tidak melewati masa Kedaluwarsa.
  • Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.
  • Perhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
  • Membaca dengan teliti aturan pakai produk.

5. Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika ditemukan produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan pada saat produk didaftarkan, Badan POM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini