Badko HMI Sumut, Desak Gubsu Edy Evaluasi Kadis Lingkungan Hidup

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Utara (Badko HMI Sumut) Muhammad Alwi Hasbi Silalahi mendesak Gubsu Edy Rahmayadi untuk segera mengevaluasi pejabat di Lingkungan Pemprovsu yang terkesan tidak bermartabat. Salahsatunya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Ir Binsar Situmorang.

Desakan tersebut didasarkan karena masih banyaknya Rumah Sakit (RS) dan klinik di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incinerator untuk mengelola limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Kami mendesak Gubsu Edy untuk segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incinerator pengelolaan Limbah B3,” katanya saat ditanya mengenai banyaknya RS tanpa incinerator limbah B3 melalui pesan Whatsapp pada Rabu (21/08/19).

Disampaikan Hasbi, hanya ada beberapa Rumah Sakit (RS) di Kota Medan yang memiliki incinerator pengelola limbah B3, hal demikian tentu tidak memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

“Hanya ada beberapa RS di Kota Medan yang memiliki incinerator pengelola limbah B3, sekitar dua atau tiga diataranya RS Adam Malik dan RSUD Pringadi Medan, jelas ini menjadi persoalan bagi sejumlah rumah sakit swasta sebab tak mungkin semua limbah B3 ditampung oleh dua atau 3 RS tersebut,” terangnya.

Lanjut Hasbi, fakta dilapangan banyak ditemui limbah RS di Kota Medan yang terpaksa harus ditanam karena disebkan masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki incinerator pengelola limbah B3, dan hal itu katanya tentu mengganggu kenyamanan dan kesehatan manusia.

“Banyak kami temui limbah RS itu terpaksa harus ditanam, dan itu mengganggu kesehatan dan kenyamanan. Rumah sakit adalah tempat pelayanan kesehatan yang dirancang, dioperasikan dan dipelihara dengan sangat memperhatikan aspek kebersihan bangunan dan halaman, baik fisik, sampah, limbah cair, air bersih dan lain sebagainya, bukan malah sebaliknya,” ungkap Hasbi.

Diterangkannya berdasarkan Kepmenkes 1204/Menkes/SK/2004 pengaruh limbah rumah sakit terhadap kualitas lingkungan dan kesehatan dapat menimbulkan berbagai masalah diataranya gangguan kenyamanan dan estetika, berupa warna yang berasal dari sedimen, kerusakan harta benda yang dapat disebabkan oleh garam-garam, gangguan dan kerusakan tanaman dan binatang, dapat disebabkan oleh virus gangguan terhadap kesehatan manusia, gangguan genetic dan reproduksi dan masih banyak lagi.

Oleh sebab itu Hasbi mendesak Gubsu Edy Rahmayadi untuk secepatnya mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang terkait masih banyaknya RS di Kota Medan yang tidak memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau incinerator untuk mengelola limbah berjenis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan efek Amdal dan Limbah B3 Rumah sakit Swasta.

“Dinas Lingkungan Hidup jangan bungkam menanggapi persoalan efek amdal dan limbah B3 RS swasta di Kota Medan ini, karena hal ini cukup serius utuk keberlangsungan lingkungan dan kesehatan manusia, Gubsu Edy juga harus segera mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup Sumut Binsar Situmorang,” desaknya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini