Pemko Sidempuan Belum Bisa Sediakan Sarana KTR

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Laporan: Indra

MUDANews.com, Padangsidempuan (Sumut) – Hingga kini, Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidempuan belum mampu menyediakan sarana dan prasarana Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Padahal, guna menindaklanjuti peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012 tentang KTR, Walikota Padangsidimpuan, Andar Amin Harahap wajib menyediakan sarana dan prasarana tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution, Senin (13/2). Dikatakannya, dalam menetapkan Perda tersebut, Pemko Padangsidimpuan harusnya menyiapkan sarana dan prasarana pendukung, seperti tanda larangan merokok.

“Sampai sekarang, Pemko belum mampu menyediakan sarana dan prasarana pendukung Perda KTR ini, seperti tanda larangan merokok dan menyediakan ruangan khusus rokok di areal perkantoran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Khoiruddin juga sangat menyayangkan sikap Andar yang terkesan mengindahkan perda tersebut. Sebab, hingga kini orang nomor satu di Kota Padangsidempuan tersebut kerap mengonsumsi rokok di mana dirinya berada.

“Dalam pemberlakuan Perda KTR ini, seharusnya Walikota menjadi orang pertama yang memberikan contoh baik dengan tidak mengkonsumsi rokok di dalam kawasan KTR. Bila Walikota tidak mampu mengindahkan dan menindaklanjuti Perda KTR ini, sebaiknya dibatalkan saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Padangsidimpuan, Rahmatsyah mengaku Perda tersebut masih diberlakukan. Dalam menerapkan Perda tersebut, Pemko Padangsidimpuan sudah melakukan sosialisasi melalui media cetak, radio dan ke sekolah-sekolah.

“Memang benar belum maksimal hasilnya. Nanti kita tanyakan ke instansi terkait. Kita juga akan mengingatkan ke pimpinan,” ucapnya singkat.[jo]

- Advertisement -

Berita Terkini