Sarbumusi NU Cianjur Desak Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Cianjur – Pimpinan Cabang (PC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Cianjur meminta semua perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Nahdlatul Ulama Kabupaten Cianjur, Hani Maria Sopandi menyampaikan, kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016. Nanti, rujukannya mengikuti surat edaran (SE) mengenai teknis pembayaran THR keagamaan dari perusahaan kepada para pekerja.

“Para pengusaha perlu berkomitmen kuat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh dan tepat waktu bagi para pekerja atau buruh,” kata Hani kepada wartawan melalui pesan whatsapp, Rabu (12/04/2023).

Hani menyebut, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tersebut akan banyak mendorong perekonomian masyarakat lebih bergerak. Hal ini sesuai dengan kebijakan penanganan serta pemulihan ekonomi di daerah, khususnya pasca gempa di Kabupaten Cianjur.

Ia menyampaikan, roda perekonomian saat ini sudah bergerak dan terus menuju ke arah yang lebih baik. Di sisi lain, pembayaran THR 2023 juga harus dibicarakan baik-baik antara para pengusaha dengan Dewan Pengupahan Daerah dan Serikat Pekerja.

Hani dengan tegas meminta perusahaan menyampaikan laporan keuangannya secara transparan. Hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja tersebut juga harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Lebaran. Namun, Tunjangan Hari Raya (THR) tetap harus dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri.

“Tentu kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan undang-undang,” tuturnya menerangkan dengan gamblang.

Lantas ia kemudian meminta para kepala daerah memastikan bahwa semua perusahaan di wilayahnya membayar THR kepada pekerja untuk memberikan kepastian hukum.

Dalam pandangannya, Pemda harus menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR 2023 dengan memperhatikan rekomendasi hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dan laporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Pemda juga perlu mengikuti langkah Kemenaker untuk membentuk satgas agar pelaksanaan Surat Edaran mengenai pembayaran THR berjalan baik dan efektif. Keterlibatan pemda dalam mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan pemerintah, sangat penting untuk menjaga situasi kondusif atas berbagai aspek yang timbul,” tandasnya menutup percakapan.

- Advertisement -

Berita Terkini