Putusan PN Medan Terhadap Eks. Sekda Samosir Langgar Pasal 3 UU Tipikor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

MUDANEWS.COM, MEDAN – Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala selama 7 tahun, denda 250 juta dan subsider 6 bulan kurungan terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor, kemudian oleh Majelis Hakim PN. Medan menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa selama 1 tahun tanpa dibebankan membayar uang pengganti faktanya telah terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Hal tersebut disampaikan Rakerhut Situmorang, SH., MH melalui siaran persnya pada Senin (22/8/2022).

“Putusan tersebut jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden buruk bagi Lembaga Peradilan, oleh karena program pemerintah dalam menegakkan hukum untuk memberantas gurita Korupsi yang sudah sejak lama dicanangkan, akan tetapi dalam prakteknya menimbulkan keragu-raguan bagi masyarakat,” ujar Rakerhut

Lebih lanjut pengacara senior tersebut mengatakan perkara korupsi tersebut timbul dalam kegiatan yang merupakan program Pemerintah Samosir sebagai upaya Percepatan Penanggulangan Covit – 19, oleh karena pada saat itu Jabiat Sagala yang diangkat menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penanggulangan Covit-19 menyalahgunakan kewenangannya dalam Kapasitas sebagai Ketua Pelaksana sehingga menimbulkan kerugian bagi negara sekitar Rp. 944.050.768

“Sejatinya Majelis Hakim PN Medan melihat secara cermat peruntukkan anggaran tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak, ditengah mewabahnya Covit-19, sehingga hukuman yang sangat Rendah dan Sangat Jauh Berbeda dari Tuntutan JPU yang telah berupaya mengungkap kasus tersebut, tentunya menimbulkan Polemik ditengah-tengah masyarakat oleh karena diketahui bersama bahwa sebelum kasus ini disidangkan di PN Medan Terdakwa memajukan upaya Praperadilan di PN Negeri Balige menyangkut Penetapan Status Tersangka, yang diduga sebagai menghalangi-halangi tersangka/terdakwa atau pun Saksi (Vide Pasal 21 UU Tipikor), padahal berdasarkan ketentuan Pasal 77 KUHAP, menurut pendapat Ahli Prof. Bernard Arih Sidarta mengatakan bahwa Penetapan Tersangka bukan merupakan Obyek Praperadilan meskipun Penetapan Tersangka adalah bagian dari Penyidikan dan memiliki Konswekuensi hukum,” lanjut Rakerhut

Rakerhut menyarankan JPU untuk menggunakan kewenangannya menyatakan banding sebagaimana dimaksud Pasal 67 KUHAP, agar Pengadilan Tinggi Medan memeriksa kembali perkara Banding tersebut sesuai Pasal 233 KUHAP, meskipun terdakwa terlebih dahulu menyatakan banding, dengan alasan oleh karena Hakim di dalam pertimbangan hukumnya tersebut sudah sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan telah terbukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, akan tetapi sangat jauh berbeda di dalam Amar Putusan menyangkut hukuman hanya 1 tahun dan terdakwa tidak dibebankan membayar uang Pengganti (Vide Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor).

“Padahal dalam kasus tersebut telah memenuhi unsur sifat melawan hukum dan lagi pula tidak ada alasan pembenar atau pemaaf bagi para terdakwa oleh karena perbuatan tersebut dilakukan dalam keadaan tertentu, sehingga putusannya yang sangat ringan dan tanpa uang pengganti tersebut menimbulkan Polemik dan Mencederai Hukum itu sendiri serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga Peradilan, padahal hukum kita telah sempurna, akan tetapi moral dari aparat penegak hukum itu sendiri yang mencoreng lembaga peradilan ,” pungkas Rakerhut

- Advertisement -

Berita Terkini