BNNK Batu Bara Gerebek Sarang Narkoba di Desa Simpang Gambus, 3 Orang Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATU BARA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batu Bara lagi lagi menggerebek sarang penjualan Narkoba di Desa Simpang Gambus, pada Rabu lalu, (13/7/2022).

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kab Batu Bara, AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H dan Kasi Berantas Kompol Rohim Marthin Gultom, S.Sos, M.H dilakukan secara terpisah yaitu di 2 tempat terpisah di dusun 5 Desa Simpang Gambus.

AKBP Zainuddin, SH., MH mengatakan bahwa Informasi tersebut bersumber dari masyarakat yang dianggap sudah meresahkan warga sekitarnya.

Pada penggerebekan tersebut Tim Berantas BNN Kab Batu Bara berhasil menangkap 3 pelaku diantaranya ID Alisa OG, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

AR Alias R, umur 35 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Kemudian IH Alias I, umur 41 tahun, laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang disita dari ID Als OG dan AR Alias R berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu, dan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu total berat 2,65 gram. 16 (enam belas) plastik klip kosong ukuran kecil.

BNNK Batu Bara
Pelaku (tengah) diamankan bersama barang bukti

8 (delapan) plastik klip kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah timbangan elektronik, Uang tunai sebanyak Rp. 445.000, 3 buah buku tulis, Hp merek VIVO, 1 buah laci meja ukuran kecil.

Sedangkan barang bukti yang disita dari IH Alias I berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,39 gram.

Hasil pemeriksaan, Pelaku ID Alias OG dan AR Alias R mengaku menerima sabu rata-rata 3 gram setiap hari dari inisial N status DPO, dengan harga Rp.850.000,- per gram. Lalu para pelaku menjual dalam paket kecil secara eceran. Omset penjualan rata-rata setiap hari minimal sekitar Rp. 2.550.000,- dan pelaku mendapat keuntungan Rp Rp.150.000 s/d Rp. 200.000,- per gram.

Selanjutnya para pelaku saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan cukup bukti dilakukan penahanan dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) jo psl 132 UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman maximal 20 tahun. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini