Istri Gubsu Masih Sibuk, Ahli ITE Tidak Memahami SKB Tiga Menteri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Nawal Lubis yang merupakan Istri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/07/2022).

Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Tarigan memerintahkan JPU untuk tetap menghadirkan saksi korban Nawal Lubis.

“Jadi begini ya Ibu, kita tetap memerintahkan saksi Nawal Lubis hadir di persidangan, karena Hakekatnya setiap persidangan saksi itu hadir, ahli juga hadir, terkecuali ada alasan urgen, tetap dipanggil, karena tidak ditahan, beberapa kali pun kita masih bisa,” tegas Imanuel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Syafrina sudah memanggil saksi korban Nawal Lubis. Namun tidak bisa hadir, karena masih sibuk. JPU menunjukkan surat dari pengacara kepada Hakim Ketua Imanuel Tarigan.

Dalam persidangan itu, Saksi Ahli ITE, Mohammad Fadly Syahputra Bsc Msc bekerja sebagai Dosen dan Wakil Dekan II, Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Sumatera Utara (USU) yang mendapat surat tugas sesuai permintaan Majelis Hakim.

Diduga JPU menghadirkan ahli ITE yang tidak memiliki dasar Ilmu Hukum, tidak memahami isi SKB 3 (Tiga) Menteri.

Sebelum dimulai persidangan, saksi ahli Mohammad Fadly disumpah terlebih dahulu menurut agama Islam.

Hakim Ketua mempersilahkan JPU untuk memberikan pertanyaan kepada saksi Ahli ITE yang pernah dimintai keterangan oleh Penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, apakah yang bisa ahli keluarkan pendapat atau uraian tentang gambar yang diperlihatkan oleh penyidik Polda Sumut yang mana isinya “Jangan Bunda NL istri orang sakti selamatkan Benteng Putri Hijau dari Bunda NL dan Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau”. JPU meminta Ahli ITE menjelaskan itu dari sisi ke ahliannya.

“Saya diminta keterangan dari beberapa buah capture dari sosial media, ada juga foto, kemudian saya diminta kesaksian tentang itu, gambar itu asli tanpa ada pengeditan,” kata Saksi Ahli.

JPU mempertanyakan kembali, ahli melihatnya dari YouTube atau Facebook?

“Saya tidak dikasi, tapi yang satu sosial media,” kata Ahli.

JPU mengatakan Ahli mungkin lupa, dalam BAP ahli menjelaskan bahwa buktiannya dari Screenshoot, akun Facebook Ismail Marzuki. Apakah benar?

“Iya,” jawab Ahli.

“Berarti saksi ahli masuk ke akun Facebook terdakwa ini dan apakah mengeceknya?” tanya JPU.

“Tidak, saya hanya diberikan hasil screenshot (tangkapan layar-red),” jawab saksi ahli.

“Kalau dari YouTube, ahli masuk ke akun YouTube atau capture?” tanya JPU.

“Sebelumnya capture,” jawab saksi Ahli.

JPU mempertanyakan, dari Capture itu, ahli bisa menilai bahwa itu belum ada sama sekali direvisi (pengeditan) ?

“Dari foto belum ada pengeditan,” jawab saksi ahli.

Lanjut JPU, dari mana ahli mengetahui pemahaman itu?

Saksi ahli mengetahui dari analis (alat), kalau cahaya itu normal, berarti bukan pengeditan.

“Apakah saksi ada memasukkan ke dalam alam foto itu?” tanya JPU.

“Ada, berupa software,” kata saksi ahli.

“Apakah Saksi kenal dengan Nawal Lubis?” tanya JPU.

“Tidak, belakangan saya baru tahu,” jawabnya.

Hakim Ketua mempersilahkan kepada penasihat hukum Terdakwa Ismail Marzuki yang merupakan pemilik media online mudanews.com, Partahi Rajagukguk SH, M. Khairizal SH, dan Darwin Nababan SH dari kantor penasihat hukum Save Journalist Medan dan rekan.

Dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negera Republik Indonesia, pada Pasal 27 ayat (3) e dan f sangat jelas sekali tidak bisa diwakilkan kecuali masih di bawah umur atau perwalian dan bukan institusi, korporasi, profesi serta Jabatan.

Istri Gubsu
Pemilik media online mudanews.com Ismail Marzuki (kanan) didampingi Penasihat hukum, Partahi Rajagukguk SH (kiri). Foto: mudanews.com

Penasihat Hukum Ismail, Partahi mencecar pertanyaan, apakah saksi mengetahui SKB 3 Menteri ?

“Mengetahui,” jawab saksi.

Lanjutan Partahi, dalam Pasal 27 ayat 3 tentang UU ITE, tentang korban yang sebagai pelapor?

“Saya tidak bisa,” jawabnya.

Apakah saudara memiliki latar belakang Ilmu Hukum untuk membuat sesuatu itu pencemaran nama baik?

“Tidak,” jawab saksi.

“Jadi, screenshot, apakah saksi mengetahui itu berita? Apakah saudara tidak telaah terlebih dahulu?” tanya Partahi.

“Tidak,” jawabnya.

Kemudian, ketika Penasihat Hukum mempertanyakan kepada saksi ahli, JPU merasa keberatan. “Keberatan Majelis,” kata Rahmi.

“Sudah benar itu, dia tidak mengerti, dia hanya melihat dari keaslian gambar,” tegas Hakim Ketua.

Lanjut Partahi, jadi anda melihat poin, dalam spanduk itu, apakah ada nama Nawal Lubis?

“Saya tidak bisa, bukan bidang kelas,” jawab Saksi Ahli.

Partahi mempertanyakan, disini ada pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang tindak pidana UU ITE, apakah saudara saksi memperoleh sertifikat dari Kementerian Kominfo?

“Tidak,” jawab Saksi Ahli.

Akhirnya, sidang dilanjutkan pekan depan.

(Arda/red)

- Advertisement -

Berita Terkini