Lagi, BNNK Batu Bara Grebek Jaringan Pengedar Sabu di Indrapura

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, BATUBARA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Batu Bara lagi-lagi berhasil menggerebek jaringan pengedar narkoba di Gang Dewa, Kelurahan IndrapuraKota, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa, (21/02/2023).

Selanjutnya, barang bukti yang disita di TKP yaitu 2 bubgkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 9.2 grm), 1 bks plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika Jenis Shabu (Bruto 0.15 grm), 2 bks plastik klip kosong ukuran kecil, 1 unit Timbangan elektronik, 2 buah pipet berbentuk sekop, 1 buah kaca pirex, 1 unit HP samsung, uang tunai Rp. 750.000,-, 1 buah kaleng rokok surya warna merah.

Kepala BNNK Batu Bara AKBP Zainuddin, S.Ag., S.H., M.H, menjelaskan, bahwa masyarakat disekitar kelurahan Indrapura dan Tanjung kubah sangat resah tentang peredaran gelap Narkotika di Gang Dewa, dan Gang Krakatau.

Menindak lanjuti keluhan masyarakat, Tak ayal, tim berantas BNN Batu Bara melakukan penyelidikan dan menggambarkanTKP, kemudian setalah akurat Tim Berantas menangkap 4 Orang laki- di TKP dan menyita sejumlah barang bukti.

Selanjutnya ke 4 tersangka di amankan dan di bawa ke kantor BNNK Batu Bara guna di lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman.

Empat tersangka diciduk dengan inisial yaitu;

1 IL als Mail, 37 , laki- laki alamat Kelurahan Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab. Batu Bara.

2. DP Als Dodi, 42 Thn, Laki-laki, Perum Linur Blok E no. 4, Desa Urung Kompas, Kec. Rantau Selatan, Kab Labuhan Batu.

3.RAG Als Ijal, 34thn, Laki- laki, Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab.Batu Bara

4. AS alias Agus, 33thn, lk, Indrapura Kota, Kec Air Putih, Kab Batu Bara.
Dua diantara tersebut merupakan residivis

Lebih lanjut dikatakan Kepala BNN Batu Bara, hasil pemeriksaan, tersangka IL, Dodi, Ijal berperan sebagai piket melayani pembeli secara bergantian mulai pukul 08.00 sampai sore, malam hari diganti oleh shift lain.

Sedangkan Agus berperan melayani dan menyewakan alat hisap terhadap pembeli yang menggunakan di tempat. Para tersangka menerangkan barang bukti sabu tersebut milik Ipin ( DPO ).

Para tersangka menjual dengan harga sekitar 900 ribu per gram dengan rincian 750 ribu di setor kepada Ipin setiap sore. Jadi piket dapat untung 150 ribu per gram. Rata-rata omset penjualan setiap hari sekitar 6 juta dan para tersangka memperoleh keuntungan 700 ribu per hari. Sedangkan Agus mendapatkan keuntungan dari menyewakan alat hisap.

Dikatakannya, Para tersangka saat ini sedang dilakukan pendalam dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

“Kepada seluruh masyarakat untuk bersinergi perang terhadap narkoba dengan intensif melaksanakan program P4GN sesuai Inpres 02 thn 2020 dalam rangka mewujudkan Indonesia Bersinar terkhusunya Batu Bara bersinar ( bersih narkoba ) war drugs,” Pungkas Zainuddin. (Ak)

- Advertisement -

Berita Terkini