Dituduh Maling Uang dan Barang Berharga, Dipukul Pakai Nisan Kuburan, Korban Lapor Polisi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Dua lelaki berinisial RG (45) dan HRP (40) warga Pasar IV Garapan Tanjung Gusta, akhirnya berurusan dengan Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan Polda Sumatera Utara, RG meringkuk di sel tahanan Polsek Hamparan Perak, sementara HRP masih diburon pihak Kepolisian Sektor Hamparan Perak.

Pasalnya, RG dan HRP dilaporkan diduga telah melakukan pengaiayaan terhadap seorang pemuda dari salah satu desa Kecamatan Hamparan Perak (DD) 23, awalnya bermula dari rumah putri RG yang bernama Dewi yang berada di Blok Gading Dusun XX Lorong Pertanian Desa Klambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara rumahnya dibobol maling pada hari Minggu 7 Maret bulan lalu.

Di dalam rumahnya terdapat barang berharga serta uang tunai Rp.5 juta raib dicuri maling dan ia mencurigai pelakunya ada 3 (tiga) orang termasuk korban DD. Setelah itu, orang tua Dewi, RG bersama temannya HRP mencari dan menjemput korban DD dari rumah kediamannya Dusun XX Desa Klambir V Kebun.

Dari situ kedua pelaku membawa korban DD ke lokasi Garapan Perkuburan Muslim Pasar IV Tanjung Gusta sekira pukul 22.00 WIB dengan berbonceng tiga menggunakan sepeda motor Supra X 125, disana DD diinterogasi dan dituduh sebagai pelaku pencurian barang dan uang Rp.5 juta milik Dewi Putri dari RG dan bukan itu saja disana korban babak belur dihajar dua pelaku.

“Iya bang kanan kiri muka ku dipukul pakai tangan dan rusuk belakangku juga dipukul pakai nisan kuburan, saat itu mereka memaksaku dengan segala cara untuk mengakui tuduhannya,” ujar DD dengan nada kesal kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Dari sinilah muncul masalah ketika DD dan keluarganya tak terima, kejadian itupun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Tak lama kemudian selang beberapa hari kemudian RG akhirnya diciduk dari rumahnya dan digelandang ke Mapolsek Hamparan Perak untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara HRP yang diduga otak pelaku penganiayaan bersama RG sampai saat ini masih diburu pihak Polsek Hamparan Perak.

DD sendiri bersumpah tidak melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan pelaku RG dan HRP, dia mengaku menjadi korban fitnah pelaku.

Pada hari yang sama dua istri pelaku RG dan HRP datang ke Polsek Hamparan Perak dan memohon kepada Kapolsek memfasilitasi perdamaian secara kekeluargaan antara pelaku dan korban penganiayaan, permohonan pelaku tersebut direspon Kapolsek Hamparan Perak Kompol Edward Simamora dan menyarankan agar mediasinya dilakukan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Kedua belah pihak korban dan pelaku dipertemukan oleh Kapolsek diruang Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, namun entah apa penyebabnya salah satu pihak keluarga Ibu Jubaidah yang merupakan Bukde korban DD belum menerima permintaan damai dari pelaku penganiayaan tersebut.

Kepada wartawan Ibu Jubaidah mengatakan kalau pelaku beritikad baik harus hadir keduanya seperti HRP dan bukan RG saja. “Sekarang dimana Riko Purbanya yang seenak perutnya menuduh dan memukul orang tanpa bukti seperti binatang. Ini bukan persoalan main-main kalau ini tidak tuntas akan saya lanjutkan ke Polda Sumut,” pungkas Ibu Jubaidah.

Sementara P. Simanullang SH MH bersama Dedi Kurniawan SH selaku kuasa hukum DD korban penganiayaan di lokasi Garapan pada tanggal 7 Maret 2022 lalu, mengapresiasi kinerja kepolisian Polsek Hamparan Perak dibawah pimpinan Kompol Edward Simamora yang bergerak cepat menangkap salah satu pelaku penganiayaan.

Menurutnya, penangkapan itu melegakan bagi keluarga korban DD, namun ia tetap mendesak agar aparat Polsek Hamparan Perak segera menangkap satu buron lagi yang tersangka Hendri Riko Purba yang disebut-sebut sebagai otak pelaku dari penganiayaan tersebut.

“Kita akan mengawal kasus ini hingga tersangka dijerat sesuai hukum yang berlaku dan ini juga pesan kepada masyarakat agar kedepan tidak ada kejadian serupa yang dapat merugikan semua pihak,” pungkas P Simanullang. (ER)

- Advertisement -

Berita Terkini