Soal Penganiayaan dan Pemerasan Warga Langkat, Ini Respon Bareskrim Polri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Proses hukum dugaan penganiayaan secara bersama-sama disertai pemerasan yang di alami LG (56) yang merupakan Warga Lingkungan V Sei Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Rabu tanggal 1 Desember 2021 sesuai Laporan Nomor : STTPL/339/XII/2021/SPKT-A/RES.BINJAI.

Namun hingga kini belum ada penahanan terhadap para terduga pelaku, korban mengadukan kasus itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaui surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Kapolri c.q. Kadivpropam Polri pada tanggal 20 Desember 2022.

Akhirnya, Kapolri melalui Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Repulik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) merespon Dumas tersebut, dengan Nomor Surat B/756/1/RES.7.5/Bareskrim tertanggal 25 Januari 2022, Perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (SP2HP Ke-1) yang ditandatangani oleh a.n. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Karowassidik Brigadir Jenderal Polisi Iwan Kurniawan SIK MSi. Berikut isi surat :

Rujukan:

a. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri;

b. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;

c. Surat pengaduan masyarakat dari Sdr. Limin Ginting, M.Km yang ditujukan kepada Kapolri c.q. Kadivpropam Polri pada tanggal 20 Desember 2021 perihal pengaduan masyarakat (Dumas);

d. Surat Kadivpropam Polri Nomor: R/11/I/WAS.2.4./2022/Divpropam tanggal 5 Januari 2022 perihal pelimpahan Dumas.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, bersama ini diinformasikan Saudara bahwa Birowassidik Bareskrim Polri telah menerima Surat pengaduan Saudara, adapun tindak lanjut yang dilakukan adalah meminta laporan hasil penyelidikan dan penanganan perkara kepada Penyidik Satreskrim Polres Binjai melalui Dirreskrimum Polda Sumut dalam rangka melakukan pengkajian dan analisa oleh Birowassidik Bareskrim Polri terhadap kasus tersebut untuk menentukan tindak lanjut dalam bentuk asistensi, supervisi atau gelar perkara khusus.

Berkaitan dengan butir satu dan dua tersebut di atas, disampaikan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan, hanya untuk pelayanan pengaduan masyarakat, apabila memerlukan informasi atau ingin memberikan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dirreskrimum Polda Sumut, Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut atau Birowassidik Bareskrim Polri. Apabila ada perkembangan terbaru akan diinformasikan kembali.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (Unpab) Medan Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan Dumas yang dilakukan oleh korban merupakan instrospeksi bagi Polres Binjai dan jajarannya dalam menangani perkara masyarakat.

“Saya kira Mabes responsif, langkah tersebut patut dilanjutkan,” kata Redyanto yang juga Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan (MHKes) UNPAB kepada mudanews.com, Rabu (9/3/2022).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora itu pun menegaskan, Poldasu perlu melakukan evaluasi atas stagnan nya LP tersebut, lebih baik kasus itu diambil alih Polda Sumut. “Jika perlu perkara nya diambil alih Kapolda Sumut,” ujarnya.

Terakhir ditegaskannya, oknum Polres Binjai perlu diperiksa terkait lambatnya penanganan perkara.

Sementara Kapolres Binjai melalui Humas IPTU Junaidi saat dikonfirmasi mudanews.com terkait perkembangan proses hukum tersebut pada Kamis (10/03/2022). “Penanganan nya oleh Birowassidik Bareskrim Polri, jadi mereka yang tahu sudah sampai dimana penanganan nya,” kata IPTU Junaidi.

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini