5 Oknum Security BUMN Plat Merah Gimbali Warga, Dilaporkan ke Polres Langkat 

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Diduga telah terjadi penganiayaan terhadap korban Abdul Rozak (22) penduduk Dusun Sejahtera, Desa Paluh Pakeh Babusalam, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang dilakukan oleh 5 orang oknum security PTPN IV Sawit Langkat yang mengatas namakan personil Razhu Adepi tepatnya pada hari, Jumat (18/2/2022) sekira pukul 19.54 WIB di perbatasan areal kebun PTPN IV Sawit Langkat dengan Desa Paluh Pakeh tepatnya di jalan titi terbakar.

Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan ke lima oknum security PTPN IV tersebut dengan beringas dan membabibuta korban mengalami memar dan luka dibibir, dikening, lengan dan kaki sesuai dengan nomor rekam medis 8288.0XXX dari salah satu pukesmas.

Keluarga korban tidak terima atas penganiayaan tersebut mengaduka ke Polres Langkat didampingi oleh LPI Tipikor DPW Sumut Supriono ST sesuai dengan Surat Tanda Penerima Pengaduan Nomor: STPLP/B/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut atas nama pelapor Susanti istri korban. Sesuai dengan nomor LP/B/200/II/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut tertanggal 22 Februari 2022.

Hal tersebut disampaikan mendamping Korban dari Lembaga Pengawasan Investigasi (LPI) Tipikor DPW Sumut Suprino ST kepada sejumlah wartawan, Kamis (24/2) di Stabat usai mengantarkan para saksi terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangannya di Polres Langkat.

Lebih lanjut Supriono selaku pendamping korban menyampaikan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini sudah bergulir ke Polres Langkat sedang dalam proses hukum yang kita tetap kawal sampai ke Pengadilan.

Kasus ini berawal dari tuduhan dugaan pencurian 6 tandan TBS (tandan buah segar) di PTPN IV, padahal korban saat membawa TBS tersebut beradah di areal perkebunan masyarakat Desa Paluh Pakeh Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat akan tetapi dengan arogansinya sekelompok keamanan BUMN plat merah tersebut menyergap dengan membabibuta sehingga mengakibatkan korban berteriak teriak minta tolong kesakitan akibat di keroyok kelompok keamanan tersebut korban terluka parah dan kini korban penganiayaan tersebut sedang menjalani proses hukum di Polsek Padang Tualang tuduhan pencurian 6 tandan TBS.

Suprino selaku Kadiv Pengembangan dan Pengawasan Investigasi Tindak Pidana Korupsi sekaligus pendamping korban minta kepada Bapak Kapolres Langkat agar segera menangkap pelaku kasus dugaan penganiayaan tersebut memproses sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini