MAKI Sumut, Desak Polsek Deli Tua Proses Laporan Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Seorang Satpam kompleks perumahan Deli Garden Delitua mendapat perlakuan penganiayaan dari penghuni rumah. Pasalnya, terduga pelaku penganiayaan/pemukulan hingga dua minggu belum diamankan. Korban diduga terus mendapat ancaman dari terduga pelaku.

Penganiayaan itu terjadi di Pos Satpam Perumahan Deli Garden, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sekitar pukul 05.00 WIB, Senin (7/2).

Sudah berminggu-minggu kejadian namun terduga pelaku penganiayaan berinisial AG belum diperiksa dan diamankan oleh Polisi. Sementara korban M Ridwan telah membuat laporan polisi dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP /B/68/II/2022/SPKT/Polsek Deli Tua/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Februari 2022. Korban memohon kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap terduga pelaku penganiayaan.

Menyikapi persoalan yang terjadi Nanda Rizky selaku Koordinator Daerah Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumut mendesak Polsek Deli Tua agar secepatnya memproses laporan masyarakat tanpa pandang bulu.

“Saya sangat menyayangkan atas kejadian penganiayaan ini sebab terduga pelaku belum juga diperiksa dan diamankan sementara korban sudah lama melaporkan dan memberikan bukti dan sampai saat ini pelaku belum juga ditangkap,” tegas Koorda MAKI Sumut itu kepada mudanews.com, Selasa (22/2) di Medan.

Lanjut Nanda Rizky, sebagai pengayom polisi harus memberikan perhatian terhadap masyarakat yang sedang meminta pertolongan dan saat ini korban yang telah melaporkan perkara sangat meminta perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum kepolisian agar kasus tersebut secepatnya diproses.

“Jangan sampai citra kepolisian rusak dimata masyarakat,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, pihak Kepolisian melalui Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap menyebutkan Laporan Tanggal 7 Februari 2022 sedang diproses.

“Sedang diproses ya pak,” kata Zulkifli saat dimintai konfirmasi mudanews.com, Minggu (13/2).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini