Korupsi Dana Desa, Kades Sei Siur Ditahan Cabjari Pangkalan Brandan

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan akhirnya resmi menahan Kepala Desa (Kades) Sei Siur, Rakidi, setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Rabu (17/11/2021) pukul 10.00 WIB – 16.00 WIB. Proses pemeriksaan tersangka didamping oleh Penasihat Hukum Togar Lubis SH.

“Tersangka pada saat selesai pemeriksaan dilakukan penahanan oleh Penyidik Cabang Kejaksaaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan selama 20 hari di Rutan Kelas II-B Pangkalan Brandan sesuai surat perintah penahan Nomor : print-01/L.2.25.8/Fd.1/11/2021 tanggal 17 November 2021. Sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Rapid Antigen yang dilakukan oleh Puskesmas Babalan di Ruangan Aula Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan dan hasilnya negative,” jelas Kacabjari Brandan Ibrahim Ali SH MH.

Rakidi ditahan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/penyelewengan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat Sumatera Utara T.A. 2019 dan T.A 2020.

Ali menambahkan, penyidikan perkara tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-01/L.2.25.8/Fd.1/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

“Ada 2 Ahli yang dimintakan untuk melakukan perhitungan kerugian Keuangan Negara yaitu Ahli Konstruksi dari Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Langkat,” kata Ali.

Dia memaparkan, adapun Total Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil audit tersebut sebesar Rp. 392.394.287,60 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah Koma Enam Puluh).

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka yaitu Melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair  Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, (2),(3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas mantan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat ini. (Wahyu/red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini