Sidang Kasus Pemerkosaan di PN Sibuhuan Padang Lawas Ditunda

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Padang Lawas – Pengadilan Negeri (PN) Padang Lawas menunda putusan persidangan dugaan pemerkosaan oleh terdakwa berinisial AM dengan korban kakak beradik dengan inisial LDH dan ADH pada Rabu, (27/10/2021) mendatang.

Terkait sidang tersebut disampaikan oleh Panitera PN Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas menetapkan tanggal putusan sidang yang ditunda akan dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2021.

Menuju persidangan dengan agenda putusan, Ramadhani Hidayatin Sukatendel (Pendamping Psikologi Korban) yang akrab disapa Kak Atin mengatakan korban alami trauma dan depresi.

“Korban mengalami trauma dan depresi, dimana korban merupakan kakak dan adik. Selanjutnya penegak hukum harusnya melihat kasus ini dengan serius dan memberi hukuman yang serius juga kepada pelaku, Jika tidak maka korban akan semakin depresi karena merasa tidak mendapatkan keadilan, selanjutnya trauma akibat kekerasaan seksual biasanya akan berdampak panjang dalam kehidupan korban dimasa yang akan datang,” kata Kak Atin kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

Senada dengan Kak Atin, Rahmad Muhammad SH MH (Staf Kontras Sumut) mengungkapkan kasus tersebut harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum, terutama hakim harus memutus secara maksimal dan berkayakinan bahwa ada banyak korban lain tetapi tidak berani bersuara, artinya bukan hanya dua korban saja.

“Keadilan bagi korban akan ditentukan melalui putusan hakim, saya kira rasa keadilan atas hukum beratnya terdakwa bukannya saja adil bagi korban tetapi bagi semua kaum perempuan. Selain itu kekerasan seksual bermodus perdukunan saya kira bukan hal baru. Bagi korban, negara harus hadir memberikan perhatian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan harus memberikan akses bantuan penanganan psikis  dan mentalnya, karena saya yakin pasti korban mengalami trauma atas kejadian tersebut,” lanjut Rahmad.

Taufik Umar Dani Harahap SH dari Tim Kuasa Hukum korban menilai proses hukum (due process of law) telah berjalan dengan benar (on the track) hal ini di lihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa AM.

“Terkait penundaan persidangan di Kamis, 14 Oktober 2021 dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim, saya advokat melihatnya sesuatu hal yang sangat wajar, dimana majelis hakim perlu melakukan pertimbangan dari segala aspek atas putusannya dalam perkara tersebut,” ungkap Taufik.

Begitupun menurut Taufik yang juga merupakan Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut memohon kiranya Majelas Hakim memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(red)

- Advertisement -

Berita Terkini