Ini Putusan Ketua Majelis Hakim Kepada Terdakwa Okor Ginting CS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sidang Putusan Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting dan kawan-kawan atas dugaan tindak pidana pemaksaan dengan kekerasan nomor perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb digelar di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Sumatera Utara pada Jum’at (17/9) sekira pukul 10.00 WIB.

Dalam persidangan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis SH MH saat membacakan amar putusannya menjatuhkan hukuman terdakwa kepada Sri Ukur Ginting selama satu bulan lima belas hari penjara sementara Rasita Br Ginting Tiga bulan dan terdakwa Pardianto alias anto empat bulan hukuman penjara.

Putusan Ketua Majelis Hakim
Penasehat Hukum Okor Ginting Cs, Dr Minola Sebayang SH MH

Seusai pembacaan putusan Ketua Majelis Hakim menyampaikan kepada Okor Ginting Cs yang didampingi Penasehat Hukumnya Dr Minola Sebayang SH MH, masih memiliki hak untuk berpikir selama tujuh hari.

“Menerima putusan atau ajukan banding,” ujar mejelis kepada penasehat hukum sambil menutup persidangan.

Usai persidangan Dr Minola Sebayang SH MH mengatakan, bahwa sebagai kuasa hukum dirinya menghormati atas keputusan yang ditetapkan oleh ketua majelis hakim.

“Kami yakin segala pertimbangan majelis hakim sudah mempertimbangkan seadil-adilnya bagi klien kami,” cetus pengacara kondang itu. Berita Langkat, Wahyu

- Advertisement -

Berita Terkini