Kritik Kebijakan Kampus, Dosen Universitas Syiah Kuala Dipidana UU ITE

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Banda Aceh – Istri dari dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh Saiful Mahdi, Dian, menyampaikan sebuah pesan sehari menjelang eksekusi putusan terhadap suaminya. Saiful Mahdi merupakan dosen yang dipidana dengan UU ITE karena mengkritik kebijakan kampusnya.

“Perjuangan seorang Saiful Mahdi akan dihentikan secara fisik, besok Bang Saiful akan menjalani eksekusi,” kata Dian dalam acara Orasi Kebudayaan Saiful Mahdi, Rabu (1/9/2021).

Dian mengatakan, dirinya dan anak-anak terpukul. Bahkan keluarga besar turut bersedih. Apalagi, Saiful merupakan anak tertua dan cucu tertua yang dijadikan panutan oleh keluarganya.

Dian menyampaikan tidak akan pernah berhenti berdoa dan percaya agar kebenaran suatu saat akan terbuka. Ia menuturkan bahwa suaminya terus dikriminalisasi dan diadili sebagai caranya mengungkap kebenaran.

Menurut dia, Saiful Mahdi telah menjalankan segenap ikhtiar dengan mengorbankan miliknya paling berharga sebagai individu, yaitu kemerdekaannya. “Saat itu Bang Saiful boleh saja dipenjara fisiknya, tapi kami yakin Allah ta’ala tidak pernah tidur karena kebenaran yang akan kita perjuangkan tidak pernah ikut terpasung,” ujarnya.

Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Saiful Mahdi, terancam masuk penjara atas kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepadanya.

Saiful sebelumnya didakwa dalam kasus pencemaran nama baik karena kritiknya di sebuah grup Whatsapp. Kasus Saiful bermula ketika dia menulis di grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019 mengkritik hasil penerimaan CPNS di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala pada 2018.

Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufiq Saidi, kemudian melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama berbekal tulisan di grup Whatsapp itu. Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.

Saiful Mahdi menempuh upaya banding dan kasasi, tetapi semuanya kandas.Ia kini tengah mempertimbangkan upaya peninjauan kembali dan pengajuan amnesti. Namun pada 30 Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayangkan surat panggilan terhadap Saiful untuk eksekusi putusan. Dia diminta menghadap Jaksa pada Kamis, 2 September 2021.

Sumber : TEMPO.CO

- Advertisement -

Berita Terkini