Polres Pematangsiantar, Berhasil Gagalkan Peredaran 14,5 kg Narkotika Jenis Ganja  

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM,  Pematangsiantar – Satuan Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Sumut mengamankan barang bukti jenis ganja seberat 14,5 Kg, barang bukti ini berhasil diamankan dari 4 terduga pelaku penyalahgunaan kepemilikan narkotika jenis ganja diberberapa lokasi wilayah Pematangsiantar, Jumat (16/7/2021).

Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar AKP Kristo Tamba SH SIK MIK mendampingi Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy S B Siregar menjelaskan bahwa kronologis kejadian berawal dari Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis ganja di depan pos polisi depan Ramayana di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Pematangsiantar, Rabu (14/7/2021), sekira pukul 19.30 WIB.

Personil Satuan Narkoba bergeser menuju daerah tempat yang diinformasikan untuk melakukan pemantauan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang duduk di depan Pos Polisi tak mau buruannya lepas Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut bernama Fajar (21) warga Siantar timur.

“Dari tangan kanan Fajar ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp, tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar ditemukan 2 Unit Hp kemudian dilakukan interogasi terhadap Fajar, bahwa narkotika jenis ganja didapat dari seorang laki-laki bernama Artur kemudian dilakukan pencarian pada hari Kamis (15/7/2021), Artur (45) Warga Marihat di tangkap di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar,” ujar AKP Kristo Tamba.

AKP Kristo Tamba menambahahan dari Artur ditemukan 1 unit Hp dalam kantong celananya, Artur mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar.

“Kemudian dilakukan penggeledahan, dari bawah kolong tempat tidur ditemukan barang bukti 1 buah goni berisi 12 bal narkotika diduga jenis ganja Artur juga mengakui menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di sebuah rumah yang berada di Jalan Parsoburan Kelurahan Suka Makmur Kecamatan Siantar Marihat Pematangsiantar, dari dinding kamar ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja,” tambah Kasat.

Informasi dari Fajar bahwa yang menjemput narkotika jenis ganja dari provinsi Aceh adalah Doni dan Anto selanjutnya dilakukan pencarian terhadap Doni dan Anto pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021, sekira pukul 13.00 WIB Doni berhasil diamankan di kota Pematangsiantar, ditemukan 1 unit Hp merek Samsung dan 1 unit Hp merek Nokia selanjutnya Doni mengakui menyimpan narkotika jenis ganja di kos-kosan di Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun.

Personil Sat Narkoba langsung bergerak menuju lokasi kemudian dilakukan penggeledahan dan dari atas asbes di ruangan kamar mandi ditemukan 1 buah baju warna hitam yang digulung di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21 paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap Anto dan pada hari Kamis tanggal 15 Juli 2021 sekira pukul 14.30 WIB di Perumnas Batu VI Kabupaten Simalungun dilakukan penangkapan terhadap Anto, ditemukan 1 unit Hp merek Nokia.

“Seluruh barang bukti dikumpulkan, ganja dengan berat bruto 14,5 Kg bersama ke empat tersangka dibawa ke ruangan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” tutup Kasat. (Ardi)

- Advertisement -

Berita Terkini