Developer Apartemen The Reiz Condo Medan Digugat Pembeli

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Lina Susanto selaku pembeli Apartemen The Reiz Condo yang terletak di Jalan Tembakau Deli Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun The Reiz Condo Medan No. 015/PPJB/TRC/WKR/II/2017 adapun harga pembelian apartemen tersebut adalah sebesar Rp. 1.789.363.730 (Satu Milyar Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah).

Pembelian itu ditandai dengan Surat Pemesanan (SP) No. 2058/01/SP/WKR/TRC/2016 dan telah melunasi pembelian 1 (satu) unit apartemen tersebut ditandai dengan Surat Keterangan Lunas Unit 2058 No. 012/SKL/TRC/XII/2017 Tertanggal Medan, 11 Desember 2017 dengan dilunasinya pembelian apartemen tersebut maka Developer Apartemen The Reiz Condo Medan menyerahkan fisik apartemen kepada Lina Susanto pada tanggal 08 Januari 2020, yang ditandai dengan Berita Acara Serah Terima Fitting Out Apartement The Reiz Condo No. 057/BASTFO/TRC/WKR/I/2020.

Namun penyerahan fisik apartemen ini tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan, yang seharusnya apartemen tersebut sudah harus diserah terimakan kepada Lina Susanto pada akhir triwulan kedua tahun 2019.

Hal itu sesuai dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun The Reiz Condo Medan No. 015/PPJB/TRC/WKR/II/2017;Pasal 5 Tentang Pembangunan dan Penyerahan, angka 1 yang berbunyi :

“Pihak Pertama akan menyelesaikan pembangunan pada akhir triwulan kedua tahun 2019 (untuk selanjutnya disebut penyelesaian pembangunan) dan melakukan serah terima fitting out unit dimulai pada akhir triwulan kedua tahun 2019”.

Berdasarkan Berita Acara Fitting Out tersebut, ternyata Developer Apartemen The Reiz Condo Medan telah terlambat menyerahkan fisik apartemen kepada Lina Susanto selama 6 (enam) bulan sejak tanggal yang disepakati dalam Pasal 5 angka 1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Unit Rumah Susun The Reiz Condo Medan No. 015/PPJB/TRC/WKR/II/2017 kemudian PT. Waskita Karya Reality yang berkantor Pusat di Jakarta selaku pengembang/developer Apartemen The Reiz Condo telah mengizinkan Lina Susanto untuk menempati apartemen tersebut.

Sementara Developer Apartemen The Reiz Condo Medan diduga belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau belum terbit, yang artinya belum ada pemeriksaan kelaikan fungsi dari pemerintah daerah terhadap bangunan Apartemen The Reiz Condo tersebut sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 39 Undang – Undang No. 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, yang tentu saja ini membahayakan keselamatan Penggugat, Sertifikat Laik Fungsi adalah tolak ukur apakah suatu apartemen sudah aman untuk dihuni oleh konsumen atau belum, karenanya ini merupakan salah satu kriteria / prosedur yang harus dipenuhi PT. Waskita Karya Reality sebelum mengizinkan Lina Susanto masuk dan menghuni apartemen tersebut.

Bismar Parlindungan Siregar SH MH selaku kuasa hukum Lina Susanto kepada wartawan pada Sabtu (10/7/2021) mengatakan bahwa Gugatan Wan Prestasi antara Lina Susanto (Penggugat) lawan PT. Waskita Karya Reality (Tergugat) yang berkantor Pusat di Jakarta selaku pengembang/developer Apartemen The Reiz Condo telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan dengan No. Perkara 282/Pdt.G/2021/PN Mdn dengan beberapa tuntutan sebagai berikut :

Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan menyerahkan fisik apartemen (fitting out) sebesar Rp. 18.000.000,00- (Delapan Belas Juta Rupiah) kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat akibat perbuatan Tergugat yang telah mengizinkan Penggugat untuk menghuni apartemen tanpa adanya Sertifikat Laik Fungsi Apartemen, sehingga Penggugat merasa tidak nyaman dan khawatir sampai saat ini sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Selain itu, Menghukum Tergugat untuk segera memperbaiki alarm kebakaran yang sering bunyi sendiri dan memperbaiki instalasi listrik yang masih sering padam pada apartemen Penggugat.

“Setelah Agenda Mediasi Para Pihak Gagal persidangan selanjutnya memasuki pokok perkara yang akan disidangkan pada agenda persidangan selanjutnya, adapun yang menjadi dasar dan alasan gugatan tersebut akan kita buktikan di Pengadilan Negeri Medan,” ucap Bismar Parlindungan. (red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini