Sekda Nias Utara, Ditangkap Polrestabes Medan Terkait Narkoba

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara, Yafeti Nazara (57), ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dari tempat hiburan Bosque (sebelumnya disebutkan Scorpio) di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Minggu, (13/06/2021)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, mengungkapkan, Yafeti ditangkap saat polisi melakukan razia di tempat hiburan tersebut.

Sekda Nias Utara ditangkap saat berpesta narkoba dalam salah satu ruangan KTV bersama 8 orang lainnya.

“Petugas kita menemukan di dalam ruangan KTV 201 di lantai 2 tempat hiburan tersebut sebanyak 9 orang. Terdiri dari empat orang laki-laki dewasa dan lima orang perempuan dewasa. Termasuk yang bersangkutan (Yafeti Nazara). Lalu petugas langsung melakukan penggeledahan ditemukan di lantai ruangan KTV tersebut satu butir pil ekstasi yang dibungkus dalam gulungan tisu kecil,” ungkap Riko, Senin (14/6/2021).

Delapan orang yang ditangkap bersama Yafeti adalah:

  • YAZ alias Zega (42) karyawan BUMD
  • RAG alias Ronald karyawan BUMD
  • JH alias Johan (31) seorang mahasiswa
  • AS alias Anisa (30)
  • RID alias Indah (22)
  • DS alias Dila (33)
  • ES alias Nita
  • AL alias Ade (31)

“Dia (Yafeti) mengaku telah mengkonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega mengkonsumsi 1 butir, Ronald mengkonsumsi 1/2 butir dan Johan mengkonsumsi 1/2 butir. Sementara Nita telah mengaku mengkonsumsi 1/2 butir, Anisa mengkonsumsi 1/2 butir, Adelia mengkonsumsi 1 butir dan Ade mengkonsumsi 1 butir. Sedangkan Indah mengaku tidak mengkonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut,” paparnya.

“Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya di ruang KTV itu,” tambahnya dilansir dari Okezone, Senin (14/6/2021).

Selain Yafeti dan teman-temannya polisi juga mengamankan sebanyak 63 orang. Terdiri dari 23 orang perempuan dan 40 laki-laki.

Dari jumlah itu, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan konsumsi narkoba.

“Dari mereka disita 26 butir pil ekstasi, 14 unit ponsel, serta barang-barang pribadi lainnya,” terangnya.

“11 orang yang terlibat kasus narkoba masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik kita di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Masih kita kembangkan lagi untuk mengejar pemasok barang haram tersebut,” pungkasnya. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini