DPD GMNI Sumut, Laporkan Dugaan Korupsi Dinas PU Medan pada Kejatisu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Perihal laporan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatera Utara (Sumut), tentang adanya dugaan praktek korupsi yang terjadi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam pengerjaan barang dan jasa TA 2019 menyangkut kelebihan pembayaran belanja jasa servis dan belanja pengadaan suku cadang, yang diindikasi menyebabkan kerugian negara Rp 1 milliar lebih yang ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Sumut beberapa hari lalu, kini telah diterima.

Pada kasus yang menyangkut UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001. Paulus P. Gulo SH, Ketua DPD GMNI Sumut membenarkan bahwasanya terjadi penolakan laporan yang dilakukan oleh pihak Kejatisu dalam hal itu Sumanggar Siagian selaku Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, dengan dalil data harus dilengkapi.

“Benar adanya penolakan laporan dari pihak Kejatisu tentang kasus Tipikor yang pihak terlapornya Dinas PU Kota Medan,” jelas Paulus kepada media dikediamannya pada Selasa (25/05/2021).

Setelah melengkapi berkas yang dimintai oleh pihak Kejatisu sehingga Senin tanggal (24/05/2021) kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan DPD GMNI Sumut kini telah diterima dan diproses Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Laporan kita tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi sudah diterima oleh Kejatisu dan akan segera dilakukan proses secepat mungkin dalam memutus praktek tindak pidana korupsi di Sumatera Utara,” kata Fairus M. Nasution, Wakil Sekretaris DPD GMNI Sumut tentang kelanjutan dari laporannya kepada mudanews.com.

Dalam hal ini DPD GMNI Sumut berharap kepada Kejaksaan Tiggi Sumatera Utara untuk segera dalam menindak lanjuti dari pada kasus Tipikor tersebut dan menindak dengan tegas oknum-oknum yang terkait didalamnya, serta meminta kepada Walikota dan Gubernur Sumut pencopotan jabatan terhadap siapapun yang terlibat.

Hingga saat dikonfirmasi DPD GMNI Sumut maupun pihak Kejaksaan masih belum memberikan kepastian yang jelas siapa oknum yang terlibat didalamnya dan menunggu konfirmasi penyelidikan dari pada pihak Kejatisu selanjutnya tentang keterlibatan dari pada praktek Tipikor yang bersarang dikubu Dinas PU Kota Medan. (red)

- Advertisement -

Berita Terkini