Soal Kakak Melawan 6 Adik Sendiri, PN Jakarta Selatan Putuskan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Persoalan Didi Supardi H seorang wiraswasta menggugat keenam adik kandungnya, tergugat I, II, III, IV, V, VI, dan VII yaitu Sariyati Hariono, dr. Sujatmi Hariono, Hartati Hariono, Suparti Hariono, Suratmi Hariono, Sujanto Hariono, dan seorang Notaris yang menerbitkan akta jual beli, Maria Gunarti, SH. MK.n, soal penjualan tanah peninggalan kedua orang tuanya.

Putusan akhirnya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi tergugat I, III, IV, V, VI.

Data yang diterima mudanews.com melalui http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada tanggal 29 Maret 2021 menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

“Adapun gugatan yang dilayangkan telah diputus NO oleh pengadilan karena penggugat tidak memiliki bukti,” kata narasumber kepada mudanews.com.

Selain itu, menghukum Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp. 2.974.300 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu tiga ratus rupiah).

Sebelumnya, kasus itu bermula, saat keenam adik penggugat pada 10 Oktober 2017 menjual 4 bidang tanah di Kota Tangerang Selatan milik Harry Hariono Alias Ong Boen Ie (Almarhum) dan Aminah Hariono Alias Lioe Mei Ngo (Almarhumah). Tanah itu dijual dan dibeli di antara keenam adik-adik penggugat.

Dua nama tersebut merupakan orang tua penggugat dan tergugat. Didi Supardi H sebagai kakak tertua tidak terima dan merasa sangat dirugikan, sehingga terpaksa menggugat adik kandung sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 15 Mei 2020 dengan register perkara Nomor : 383/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL.

(red)

 

- Advertisement -

Berita Terkini