Hakim PN Kisaran, Vonis 7 Bulan Penjara untuk Arwan dan Heri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kisaran – Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan yang menjerat Aktivis Mahasiswa Aceh Asal Kabupaten Batu Bara Arwan Syahputra, sudah dibacakan oleh majelis Hakim PN Kisaran, (04/03/2021).

Menurut tim kuasa Hukum yang menangani kasus Arwan menyampaikan bahwa putusan terhadap Arwan dan Heri selama 7 Bulan.

Hamsyar SH selaku kuasa Hukum Arwan lebih lanjut menyampaikan bahwa Arwan mengatakan sepakat terhadap putusan yang diberikan kepadanya sementara Jaksa masih pikir-pikir terhadap putusan yang diberikan majelis kepada Arwan.

”Soal banding Arwan dan Heri tadi langsung mengatakan menerima, namun dari tim JPU masih pikir pikir, kita tunggu dulu perkembangannya,” ungkap Hamsyar SH.

Ketika ditanyakan lebih lanjut soal pengajuan permohonan asimilasi Covid-19, tim kuasa Hukum saat ini sedang berupaya untuk mengajukan permohonan Asimilasi tersebut agar Arwan dapat dijadikan sebagai tanahan Rumah atau di potong masa tahanannya. (tim)

- Advertisement -

Berita Terkini