Pria di Majalengka Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Majalengka – Seorang warga asal Kecamatan Leuwimuding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, setubuhi anak kandungnya sendiri, yang masih berstatus pelajar.

Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, tersangka berinisial WS (63) tergiur melakukan perbuatan itu lantaran anaknya sering berpenampilan seksi.

“Tersangka tergoda oleh tubuh anaknya, lantaran sering tampil seksi saat di rumah,” ujar Kasat Reskrim, AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (04/02/2021).

Pria di Majalengka Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo saat konferensi pers, Kamis (04/02/2021).

Sebelum melakukan pencabulan, tersangka sering ‘menggrepe’ anak kandung itu sebanyak tiga kali saat di rumah.

“Saat istrinya tertidur, si pelaku ini sering meraba-raba tubuh anaknya saat di rumah,” kata Kasat Reskrim, AKP Siswo.

Menurut penuturan Kasat Reskrim, AKP Siswo, tersangka melakukan pencabulan baru satu kali di tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Palasah.

“Si anak di bawa ke tempat hiburan malam lalu dicekok minuman, saat si anak tepar, mulailah si tersangka itu mencabuli anak kandungnya sendiri,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim, AKP Siswo. Berita Majalengka, (Red)

- Advertisement -

Berita Terkini