Anies Baswedan, Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Kerumunan Acara HRS

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Jakarta – Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meminta klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi pada acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Klarifikasi ini dilakukan guna menentukan ada-tidaknya tindak pidana atas kerumunan itu.

“Jadi tahapannya saat ini adalah penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana. Saat ini dalam waktu dua-tiga hari ke depan, ini adalah lidik, makanya sifatnya undangan klarifikasi, klarifikasi untuk menentukan ada atau tidak adanya pidana,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020).

Tubagus membuka adanya kemungkinan untuk pemanggilan pihak lain dalam kasus kerumunan ini. Dia menyebut hasil akan ditentukan oleh penyelidikan.

“Jadi apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya? Sangat memungkinkan, tergantung dari hasil penyelidikan,” tuturnya.

Setelah mendengarkan klarifikasi dari Anies, Tubagus mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Kemudian polisi akan melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pada kerumunan acara Habib Rizieq.

“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Tubagus juga menjelaskan apa yang ditanyakan pihaknya kepada Anies. Dia menyebut Anies diminta mengklarifikasi terkait status karantina yang berlaku saat ini di DKI Jakarta.

“Nah, ini kita sudah mulai pada tahap pertama, yaitu klarifikasi, kepada siapa klarifikasi itu dilakukan? Satu kepada pemerintah daerah, untuk apa, untuk bisa menjelaskan status DKI saat ini,” ucapnya.

Dia menyebut polisi juga menanyakan aturan yang berlaku saat karantina wilayah ditetapkan. Jika ada pelanggaran pidana pada kerumunan di acara Habib Rizieq, polisi akan menetapkan tersangka.

“Kalau status DKI saat ini dalam keadaan PSBB, maka ada ketentuan lain. Ketentuan lain ada kekarantinaan, kekarantinaan itu bentuknya macam-macam. Ada karantina rumah, ada karantina rumah sakit, ada karantina wilayah, ada PSBB, itu termasuk pada bagian kekarantinaan,” kata dia.

“Pertanyaannya kepada penyelenggara pementasan bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan acara itu. Kalau memang ada yang dilanggar, telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak adanya pidananya baru, kemudian dinaikkan kepada proses penyidikan,” sambungnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab (HRS) hari ini. Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Iya kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Anies kemudian memenuhi panggilan klarifikasi itu. Anies tiba di Polda Metro Jaya pagi tadi sekitar pukul 09.40 WIB. Anies menyebut dia menerima surat undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada Senin (16/11) kemarin.

“Saya menerima undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin, 16 November sampai di kantor pukul 14.00 WIB siang mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 (November) jam 10.00 WIB,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11).

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Berita Terkini