LSM Perkara Sumut: Diduga Zainuddin Purba Terlibat Korupsi Penyewaan Gedung DPRD Binjai

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Binjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai diminta segera tetapkan Mantan Ketua DPRD Binjai, Zainuddin Purba, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyewaan Kolam renang dan Covention Hall Ovany sebagai Kantor DPRD Binjai sementara tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Hal itu disampaikan Sekretaris LSM PERKARA Sumut, Hasler Sila Marbun, Sabtu (18/7/2020). Hasler mengatakan, Zainuddin Purba dkk patut diduga menerima keuntungan ratusan juta rupiah dari biaya mark up sewa di kwitansi yang diterima pemilik gedung.

Ia menjelaskan, sejak 2017, 2018, 2019, biaya penyewaan tersebut menelan biaya hingga 1,2 miliar, dan proses pelaksanaannya tersebut setelah kami investigasi tidak sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan negara.

“Kasus ini sendiri sedang ditangani Kejari Binjai dan Zainuddin Purba juga sudah diperiksa oleh Kejari. Namun kami mendorong agar Kejari segera menetapkan beliau sebagai tersangka atas kasus korupsi tersebut,” tegas Hasler.

Hasler mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Binjai saat itu, Zainuddin Purba adalah salah satu penentu kebijakan, selain bersama sekwan, dalam menentukan proyek sewa menyewa tersebut.

“Maka besar sekali peran Zainuddin Purba dalam proses sewa menyewa Kolam renang dan Convention Hall Ovany yang dijadikan gedung DPRD Kota Binjai sementara itu,” tegas Hasler.

Selain sudah memeriksa Zainuddin Purba, lanjut Hasler, pemilik Kolam renang dan Covention Hall Ovany, Corry Sriwaty Sebayang, pun sudah diperiksa oleh Kejari Binjai. Berita Binjai, Fahmi

- Advertisement -

Berita Terkini