Polsek Tanjung Morawa, Tangkap MHS Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dan Temukan Tisu Magic

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang Polda Sumut berhasil menangkap seorang pria berinisial MHS (28) warga Jalan Karya Darma Dusun II Desa Tj Morawa- B Kecamata Tj Morawa Kabupaten Deli Serdang diduga penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, Jumat (17/7/2020) malam.

Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Gg Kantor Pos, Rumah Kosong Dusun II Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tg morawa Kabupaten Deli Serdang sering digunakan tempat memakai Narkoba.

“Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Tim Tekab mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi, alhasil Tim Tekab mendapati MHS yang sedang berada di dalam rumah kosong di TKP tersebut,” jelas Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH ketika dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2020).

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas di rumah kosong tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek oppo warna hitam, yang berisi foto sabu, 2 bungkus plastik kecil bekas sabu, 1 bugkus plastik kecil berisi sabu, 2 buah mancis, 4 pipet aqua gelas dan 2 buah tisu magic power.

“MHS sudah kami amankan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang,” ungkap AKP Sawangin. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini