Pasar Murah 2020, Warga Lapor Kajatisu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Warga membuat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) persoalam indikasi penjualan beras pasar murah Tahun 2020 yang dilakukan oleh oknum pemerintah Desa Lalang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“Kami keterwakilan masyarakat Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang menyampaikan laporan dugaan telah terjadinya penjualan beras Pasar Murah Tahun 2020 yang dilakukan Desa Lalang, berjumlah 30 karung dengan berat 10 Kg,” kata salah seorang warga Doli Aulia Harahap, Rabu (8/7/2020).

Doli mengatakan, di tengah kesulitan situasi Pandemi Covid-19, masyarakat yang sampai saat ini sangat sulit dari segi ekonomi, berharap dengan adanya bantuan sosial yang disalurkan pemerintah Desa untuk masyarakat agar dapat terbantu, tapi banyak warga Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tidak mendapatkan bantuan sosial yang terdampak  pandemj Covid-19 ini.

Berdasarkan laporan pengaduan, pada hari Kamis 30 April 2020, dengan situasi yang sulit ini pukul 11.00 WIB, masyarakat Dusun II Desa Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang melihat seorang Kepala Dusun II Desa Lalang menawarkan beras 30 karung/10 Kg dengan harga 90 ribu (Sembilan puluh ribu Rupiah) dengan menggunakan becak bermotor milik desa, kepada salah satu pengusaha (Toko Grosir) yang berada di Jalan, Sei Mencirim, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Karena merasa curiga dengan situasi Covid-19 ini, masyarakat mempertanyakan langsung kepada pemilik toko, bahwa pemilik toko menyebutkan beras tersebut saya beli dengan harga +_ 95.000 ribu (Sembilan puluh lima ribu rupiah) / 1 karung yang berisi 10 Kg dan berjumlah 30 karung dan karena merasa belum puas dan curiga kepada Kepala Dusun II yang membawa beras tersebut, Kepala Dusun II Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, beras tersebut berasal dari Pasar Murah tahun 2020 bukan beras bantuan Covid-19 yang tidak laku, karena saya mendapatkan perintah oleh pimpinan (Kepala Desa) harus melakukan setoran jadi beras tersebut si jual kepada toko grosir agar lekas habis.

Disamping itu, karena sudah viral dan naik media sosial atas laporan warga, Kepala Dusun II Desa Lalang, mendatangi toko tersebut untuk menyuruh tanda tangan surat pernyataan bahwa beras tersebut adalah di titip bukan di jual dan memberikan ancaman kepada pemilik toko dengan perkataan jangan bilang kemana-mana jika ada yang bertanya masalah beras tersebut bilang saja titip kalau tidak kena kita semua (Ucapan Kepala Dusun II), karena di paksa suruh tanda tangan dan saya takut terlibat dengan hukum, maka surat tersebut saya tandatangani.

“Berdasarkan ketentuan yang ada, beras Pasar Murah tahun 2020 di Desa Lalang, harusnya di jual dengan harga 85.000 (Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) satu karung berat 10 Kg dan beras tersebut juga tidak boleh di jual ke pengusaha secara gelondongan karena sifatnya beras subsidi dan jika beras tersebut tidak habis di jual kepada masyarakat maka beras tersebut dikembalikan dan akan menjadi silpa,” bebernya.

Maka daripada itu, kami masyarakat Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara meminta kepada pihak penegak hukum sesuai per undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena sesungguhnya masyarakat sangat dirugikan.

“Meminta penegakan hukum benar-benar berjalan dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” tegas Doli. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini