Bupati Langkat, Diduga Langgar UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langkat – Sekretaris Jendral Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GRSI), Batu Bondar Purba melihat pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat Provinsi Sumut.

“Presiden Jokowi setiap melantik pejabat negara mengumumkan ke publik siapa saja nama-nama yang dilantik hingga detail dan transparan, dan menjelaskan kenapa pejabat yang dinonjobkan. Hal itu harus di contoh oleh Gubernur, Walikota dan Bupati guna mewujudkan Indonesia Maju,” bebernya, Selasa (8/7/2020).

Batu menyebutkan, diduga Bupati Langkat melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 32 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negeri Sipil Negara yaitu: Ayat (1) KASN berwenang : a. mengawasi setiap tahapan dan proses pengisian, Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman, lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

“GRSI menduga ada peraturan yang ditabrak ketika pelantikan pejabat di wilayah Pemkab Langkat, diduga tanpa prosedur pejabat yang dinonjobkan,” bebernya.

GRSI meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang soal pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Langkat.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Langkat Terbit Rencana PA melantik 192 orang dalam jabatan struktural dan fungsional di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat pada Senin (06/7/2020) sekira pukul 14.00 WIB hingga usai.

“Pelantikan ini, berdasarkan keputusan Bupati Langkat No: 824 – 114 /K/ 2020, tentang pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama (esellon II), jabatan administrator (esellon III) dan jabatan pengawas (esellon IV) di lingkungan Pemkab Langkat,” papar Sekda Kabupaten Langkat Dr H Indra Salahuddin. Berita Langkat, red

- Advertisement -

Berita Terkini