Dugaan Penganiayaan oleh Keluarga Wagubsu, Kapoldasu Harus Serius

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Musa Idishah alias Dodi (adik Wagubsu Musa Rajekshah) dan Kahfilwara Anif alias Wara terhadap korban Yati Uce yang saat ini sedang di tahan di Polrestabes Medan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilaporkan oleh pengacara perusahaan terhadap korban Yati Uce.

Pakar Hukum Pidana Dr Redyanto Sidi SH MH mengatakan dalam dugaan peristiwa hukum pidana ini, yang terpenting adalah mengedepankan asas Praduga tak bersalah (Presumption of innocence).

“Bahwa setiap orang itu sama di mata hukum tanpa kecuali,” ujar Redyanto Sidi saat dihubungi mudanews.com, Selasa (12/5/2020).

Menurutnya, peristiwa ini merupakan salah satu momen kepolisian untuk mengaplikasikan slogan Profesional, modern, terpercaya (PPROMOTER) dengan tujuan bahwa keadilan itu masih ada bagi Korban.

“Kapoldasu harus memberikan perhatian serius termasuk dalam kasus ini,” ucapnya.

Redyanto menuturkan, siapapun yang terbukti, terlibat dan memenuhi unsur-unsur pidana harus di proses hukum.

Sementara berdasarkan informasi dari korban tersebut, kata dia, selain dugaan penganiayaan ada sisi lain yang juga harus menjadi perhatian yaitu adanya dugaan ‘proses hukum kilat’, dan intimidasi.

“Ini juga harus diusut, oknum yang terlibat juga harus di proses,” tegasnya.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM UMSU) Eka Putra Zakran SH menerangkan, Dodi dan Kahfilwara diduga melanggar pasal 170 Jo 351 KUH Pidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain atau tindakan penganiayaan.

“Kaum meminta Kepolisian RI Cq Kapolda, cq Kapolrestabes Medan agar dapat memberikan keadilan yang sama tanpa melihat status sosial,” harapnya.

“Kepada Presiden RI, kita meminta agar dapat mengawal dan memastikan ditegakkannya hukum secara adil terhadap perkara yang menimpa klien kami selaku dugaan korban penganiyaan tersebut,” tegas Eka.

Saat dikonfirmasi mudanews.com, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir mengatakan sedang menangani kedua laporan tersebut.

“Kedua laporan tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan,” terang Jhonny Edison Isir.

Ketua DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Medan, Borbor mengatakan mendukung penuh dan mempercayakan pihak kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini.

“Kita percayakan kepada kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini, harapan kita adalah kepolisian memberlakukan kedua belah pihak dengan seadil-adilnya, polisi dapat membuka dengan terang kepada publik atas kasus yang sudah menjadi trending topic di sumatera utara dan terkhusus kota medan,” tutup Borbor.

Pemuda LIRA Kota Medan, kata Borbor, meyakini bahwa objektifitas adalah asas dalam menghasilkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. “Kami mendukung penuh pihak polrestabes medan dalam penyidikan kasus ini sampai ke akar-akarnya dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada yang kebal di mata hukum,” tegas dia. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini