Sempat Buron, Pria Asal Deli Serdang Diringkus Tim Tekab Polsekta Namorambe

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Setelah sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang, RS alias Sakal (23) warga Dusun I Desa Jaba, Kecamatan Namorambe akhirnya berhasil ditangkap Tim Tekab Polsek Namorambe saat sedang berada ditempat persembunyiannya di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe pada Minggu (12/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

“Diringkusnya RS yang buron selama 10 bulan ini bermula dengan adanya laporan korban Irma Ori Br. Manurung (29) warga perumahan Cendana Asri Blok T No.6 Desa Jaba, Kecamatan Namorambe yang rumahnya disantroni maling,” kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang, AKP B. Naibaho.

Setelah melalui penyelidikan yang memakan waktu hampir 10 bulan, akhirnya tim Tekab Unit Reskrim Polsek Namorambe berhasil meringkus RS alias Sakal diduga pelaku, namun pada saat akan dibawa ke Polsek, tim Tekab Polsek Namorambe mendapat perlawanan dari keluarga tersangka.

Pada saat akan diamankan, personil unit Reskrim Polsek Namorambe mendapat perlawanan berupa pengancaman dan tindakan perlawanan dari keluarga tersangka yakni Sarikat Sembiring (57) yang merupakan ayah tersangka.

“Jangan kau bawa anakku! kuntek kau kari,” ucap Sarikat Sembiring.

Selain itu Sarikat Sembiring juga meneriaki petugas dengan kata-kata Rampok. Petugas Kepolisian kemudian menjelaskan kepada Sarikat Sembiring bahwa anaknya ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana pencurian di Dusun II Perum Cendana Asri Desa Jaba, Kecamatan Namorambe, beberapa waktu yang lalu.

Lanjut AKP B. Naibaho, namun Sarikat Sembiring tetap bertahan agar anaknya dilepaskan dan jangan dibawa ke Polsek Namorambe sembari menarik anaknya dari atas sepeda motor.

Tidak lama kemudian, Ramlan Surbakti (48) dan kawan kawannya menghampiri petugas sembari mengancam dan berkata “jangan suka sukamu disini, kuntek kau kari”.

Disini petugas Kepolisian kembali menjelaskan bahwasanya mereka Anggota Polsek Namorambe, penjelasan dari anggota tidak juga didengar malah mereka berupaya menarik pelaku dari atas Sepeda Motor.

Tidak sampai di situ saja, tiba tiba Ramlan Surbakti mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggangnya sembari berkata “gak ada polisi-polisi disini, kutembak kau kari” sembari mengayunkan pisaunya kepada petugas.

Selanjutnya, Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti beserta kawan-kawannya menarik paksa RS alias Sakal dan RS langsung melarikan diri ke arah pemukiman warga Desa Jati Kesuma.

Akibat dari kejadian tersebut ,RS melarikan diri dan petugas akhirnya mengamankan Sarikat Sembiring dan Ramlan Surbakti dengan persangkaan menghalangi tugas anggota POLRI dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Namorambe.

“Tak menyerah sampai disitu saja, petugas tetap melakukan pencarian terhadap RS alias Sakal dan tim Tekab berhasil menangkap RS dari persembunyiannya di Desa Sudi Rejo Kecamatan Namorambe dan membawanya ke Polsek Namorambe, Polresta Deli Serdang,” terangnya.

Ditambahkannya, RS alias Sakal yang sempat melarikan diri pada saat akan dibawa ke komando sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

“Terhadap RS alias Sakal kita persangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar AKP Binsar. Berita Deli Serdang, red

- Advertisement -

Berita Terkini