Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi Ringkus Pelaku Pencurian, Kaki Tersangka di Dor

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Batu Bara – Polsek Labuhan Ruku, yang dipimpin oleh AKP Ferry Kusnadi SH MH dan tim Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, berhasil menggagalkan pelaku menangkap maling yang dilakukan oleh 2 kawanan yakni Irwansyah alias Iwan, (30) dan Ramadhani alias Dani (28).

Tersangka merupakan warga Dusun XIV Gang Berlian Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram dan Warga Jalan Utama Dusun V, Desa Suka Jaya.

Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Ferry Kusnadi mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan pada hari raya idul fitri 1443 H, dan berhasil diungkap dalam waktu 1x 24 jam.

“Pelaku berhasil diringkus dalam waktu cepat atas kerja keras tim unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku,” terangnya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa, pelaku membobol rumah milik Muhammad Rizki, warga Jalan Merdeka Tanjung Tiram, terjadi hari lebaran tepatnya Rabu, (04/05/2022) pukul 15.30 WIB, disaat pemilik rumah bersama keluarga sedang pulang kampung.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi
Tersangka memasuki ruang Tahanan Mapolsek Labuhan Ruku

“Pencurian ini sendiri diketahui korban pada Senin (09/05/2022) ketika korban pulang ke rumah hendak membayarkan gaji karyawan. Setelah diperiksa, ternyata perhiasan dan uang miliknya sudah hilang. Atas kejadian ini, korban membuat LP/B/79/V/2022/SPK Sek Labuhan Ruku/Polres Batu Bara,” terang Kapolsek.

Namun, na’asnya, kata AKP Ferry, ketika tim melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, alhasil Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pada kedua pelaku.

Sebagai barang bukti kejahatan, petugas mengamankan tiga unit jam tangan merek Alexander Christie, Mirage dan Expedetion, Buku tabungan dan sisa uang sebesar Rp1,5 juta.

Lalu, terrhadap para tersangka bernama Irwansyah Alias Iwan dan Tersangka Ramadhani ALS Dani dipersangkakan Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan Se dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (Tujuh) Tahun.

“Hingga saat ini kedua tersangka masih diperiksa untuk pendalaman dan pengembangan,” pungkas Ferry. (AK)

- Advertisement -

Berita Terkini