TEKAB Polsek Perbaungan, Tindak Tegas Bandar Sabu yang Melawan Petugas

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Serdang Bedagai – Akibat berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan, seorang bandar sabu asal Cilawan Kecamatan Pantai Cermin ditembak Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Perbaungan, Polres Sergai.

Pengedar sabu tersebut bernama Edi Suwito alias Benjol (36) warga Dusun IX Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai. Ditangkap di sebuah dapur milik Kopral di Dusun VIII Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Jumat (20/3/2020) sekira pukul 23:00 WIB.

Hasil penangkapan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 kotak rokok merek Magnum berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran besar diduga berisi sabu seberat 9,78 gram, 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan sabu dengan berat 0,55 gram total seluruhnya 10,23 gram dan 1 pipet atau skop, 3 bal plastik klip transparan sedang, 1 bal plastik klip transparan kecil, 1 unit HP merk Nokia.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada awak media, Minggu (22/3/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Cilawan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan diseputaran rumah pelaku dan untuk mengatur strategi, setelah melihat pelaku berada didalam rumah seorang warga diketahui bernama Kopral tim langsung menerobos rumah tersebut.

“Pelaku ditangkap saat berada di dapur rumah Kopral menunggu pembeli dan sambil mengecak sabu atau memisah-misahkan sabu dari bungkusan besar menjadi paket kecil-kecil,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi pelaku Edi Suwito alias Benjol mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Karim warga Pagar Merbau, Deli Serdang. Bahkan pelaku baru memperoleh sabu tersebut pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB dengan harga Rp. 1.700.000,’. Dimana bapak dua anak ini mengaku menjual sabu sudah 9 bulan sejak Juni 2019.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah Karim di Pagar Merbau, saat diperjalanan Pelaku Benjol berusaha melarikan diri dan melawan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku sudah 9 bulan menjadi seorang bandar sabu dan dikarenakan berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan TEKAB Polsek Perbaungan melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kiri pelaku Benjol,” tegas mantan Kapolres Batubara itu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,” tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. Berita Serdang Bedagai, RH

- Advertisement -

Berita Terkini