Polres Asahan, Ringkus Sindikat Penipuan Mata Uang Asing

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Asahan – Berdasarkan rekaman CCTV di Bank, Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus dua (2) pelaku sindikat penipuan dengan modus penukaran mata uang asing yang beraksi di berbagai kota di Indonesia.

“Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Direskrimum Polda Banten dan keduanya ditangkap pada hari Senin (02/03/2020) kemarin pukul 15.00 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Kedua tersangka sudah bertahun-tahun menjalankan aksinya di sejumlah kota besar di Indonesia hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Asahan,” beber Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (03/03/2020).

Semetara itu kedua tersangka ditangkap setelah beraksi di Asahan. Dilaporkan korbannya, dengan kerugian sebesar 132 juta rupiah, mereka ada empat orang.

“Dua orang lainnya masih buron, dan masing masing memiliki peran salah satunya menjadi warga Negara Asing yang ingin menukarkan uang,” katanya.

Selanjutnya Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Rizky Purna Atmaja merincikan, adapun inisial tersangka yang telah ditangkap adalah ES dan RS. Tersangka ES berperan sebagai karyawan bank samaran yang ikut meyakinkan korban.

Polres Asahan, Ringkus Sindikat Penipuan Mata Uang Asing
Kapolres Asahan menunjukan barang bukti

“Bahwa uang tersebut bisa ditukarkan ke bank, dan pelaku RS sebagai pembujuk korban dan dua tersangka lainnya saat ini masih buron bertindak sebagai warga negara asing dan supir,” ungkapnya.

Sementara dengan merasa yakin dengan penukaran yang dilakukan ES, pelaku lain berinisial RS kemudian memujuk korban Murondang agar menukarkan semua uang asing tersebut dengan harapan mendapatkan selisih keuntungan.

“Korban setuju dan menyerahkan uang rupiah sebanyak Rp 132 juta termasuk perhiasan emas dan berlian ditukar dengan 65 lembar uang asing dari Brazil dengan iming iming dapat dirupiahkan menjadi sekitar Rp 600 juta rupiah,” pungkas AKBP Nugroho Dwi Karyanto yang didampingi AKP Rizky Purna Atmaja. (RD-A)

- Advertisement -

Berita Terkini