Polsek Batang Kuis, Tangkap Pekerja Bangunan dan Bengkel Diduga Menyimpan Sabu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Deli Serdang – Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, menangkap 2 (dua) orang laki laki yang diduga memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu di Jalan Nusa Indah Gang Mawar Dusun V Desa Tanjung Sari Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Sumut, Minggu (9/2/2020) malam.

Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu Masfan Naibaho menjelaskan Personil Polsek Batang Kuis menangkap seorang Pria yang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu di Simpang Muntik Dusun VI Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.

“Pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2020 sekira pukul 19.30 WIB Unit Reskrim Polsek Batang Kuis mendapatkan informasi melalui via telepon adanya seseorang hendak mengkosumsi narkoba di dusun VI desa sena kecamatan batang kuis,” jelas Iptu Masfan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, unit reskrim menuju ke lokasi dan melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut dan langsung diamankan. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di dalam saku depan baju pelaku temukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan sabu sabu dibeli pelaku seharga Rp. 50.000 ribu. Adapun Identitas pelaku FI, (19), pekerjaaan sebagai mekanik bengkel.

Polsek Batang Kuis, Tangkap Pekerja Bangunan dan Bengkel Diduga Menyimpan Sabu
FI diamankan bersama barang bukti

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Batang Kuis dan dilakukan Interogasi dan didapatkan info bahwa sabu tersebut di beli dari seseorang bernama S Als T,” kata Kasubbag Humas Polresta Deli Serdang.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap seorang pria lainnya bernama S Als T di jalan nusa indah gang mawar dsn V desa tanjung sari kecamatan batang kuis kabupaten deli serdang.

Dari pelaku di dapatkan Barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu yang bertuliskan toko mas Sinar Baru yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisikan sabu sabu, 35 (tiga puluh lima) buah plastik klip kecil, skop yang terbuat dari pipet dan uang sebesar RP.50.000 (lima puluh ribu rupiah). Adapun Identitas pelaku berinisial S ALs T, Laki-laki (34) pekerjaaan buruh bangunan.

“Saat ini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dalam proses penyidikan,” tegas Iptu Masfan Naibaho. Berita Deli Serdang, red

 

- Advertisement -

Berita Terkini