Heboh Ceramah Menteri Agama, Bravo 5 Klarifikasi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Sekjend Bravo 5 Sumut Taufik Umar Dani Harahap menjelaskan dakwah intinya menebar kebaikan dan isi dari khotbahnya Menteri Agama dalam menebar kebaikan.

“Penyebaran khotbah melalui media sosial juga merupakan perantara bagi umat dan hal yang baik,” ujarnya.

Menurutnya, melalui media sosial, seseorang dengan mudah bersilaturahim dengan orang lain, yang di dunia nyata terkendala jarak geografis. Media sosial punya fungsi mempersatukan yang semula terpisah, memberi ruang komunikasi yang semula tanpa kabar. Khotbah yang disebarkan melalui media sosial menjadi alat yang bagus untuk mendistribusikan pesan kebaikan secara luas dengan mudah. Kita dengan mudah membagikan informasi.

Misalnya, ia mencontohkan, soal cara mendidik buah hati, tips hidup sehat, atau wawasan bermanfaat lain, hingga menjadikan media sosial sebagai media syiar yang memberi pendidikan kepada publik tentang nilai-nilai Islam yang mencerahkan, rahmatan lil ‘alamin.

“Begitupun umat islam, juga wajib bersikap hati-hati dalam menerima berita dan jangan asal-asalan menyebarkan berita,” tegas Sekjend Badko HMI Sumut Periode 1997-1999 itu.

“Jangan sampai menghina dan mencela, doakan kebaikan bagi yang berkhotbah dan belum tentu kita lebih baik darinya,” cetusnya.

Taufik menegaskan advokat dan penasehat hukum di Medan lagi mempelajari apakah ada pelanggaran terhadap delik-delik pidana terkait khotbah Menteri Agama yang juga Ketua Bravo 5.

“Dimana khotbah itu dipotong -potong dan kemudian disebarkan di medsos. Bagi yang menyebarkan hoax bisa dikenakan UU ITE,” pungkasnya. Berita Medan, red

- Advertisement -

Berita Terkini