Polda Sumut, Berhasil Meringkus 5 Pelaku Pembantaian Wartawan Labuhanbatu

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu – Polda Sumatera Utara berhasil menangkap lima terduga pelaku penganiayaan terhadap oknum wartawan hingga menyebabkan meninggal, kedua oknum wartawan tersebut yakni Maraden Sianipar (52) dan Maratua P Siregar (42) di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, sedangkan 3 pelaku lainnya telah dikeluarkan daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kelima pelaku dibekuk polisi usai menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP/61/X/2019/RES-4.2/P. Hilir, tanggal 30 Oktober 2019 dan diancam Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Penangkapan ini disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto dan diteruskan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba, Jumat (08/11/2019).

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan alasan untuk mengusir penggarap di lahan Perkebunan PT. SAB/KSU Amelia dan selanjutnya secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pembacokan hingga korban meninggal dunia dan jasad kedua korban dibuang ke dalam parit bekoan.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan Janti Katimin Hutahean atau JKH (42) warga Pajak Nagor Dusun 5 Perdangangan, Kabupaten Simalungun yang berperan sebagai otak pelaku pembunuhan ini yang direncanakan di rumah tersangka bersama tersangka JS, R dan HS.

Menurut pengakuan tersangka, mereka menerima instruksi dari H selaku pemilik KSU Amalia, untuk mengusir dan kalau melawan habisi grup korban yang saat kejadian berada di lokasi.

Usai menerima perintah, JKH mengarahkan eksekutor DS, JS, R dan HS untuk menjaga kebun dari para penggarap. Jika ada yang melawan dan tidak mau diusir, maka ancaman pembunuhan ditegaskan terutama Maraden Sianipar. Berita Labuhanbatu, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini