Narkoba NA IX-X, Polisi Amankan Pengedar

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Labuhanbatu Selatan – Polsek NA IX-X menangkap terduga pengedar sabu di Dusun Pinang Lombang Bawah, Desa Sei Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Selasa (17/9/2019) 14:00 WIB, berinisial RG alias Jito (23).

Petugas mengamankan barang bukti dari RG berupa 1 bungkus sedang berisi sabu, 1 bungkus kecil berisi sabu, 1 buah bungkus rokok merek Magnum, 1 unit HP Nokia hitam dan 1 unit Supra tanpa plat. RG tidak berkutik setelah di geledah petugas.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang SIK SH melalui Kapolsek NA IX X AKP Mara Lidang Harahap menerangkan, siang itu sekira pukul 12.30 WIB, petugas menerima informasi akan adanya transaksi sabu dengan ciri-ciri seorang pria naik sepeda motor Supra warna biru. Menindaklanjuti hal tersebut, Kanit Reskrim Ipda H Naibaho bersama tim opsnal langsung berangkat ke TKP dimaksud sembari melakukan pengintaian.

“Tak lama menunggu, ada sesampainya di TKP ada seorang laki-laki seperti yang diinformasikan dan seketika petugas langsung melakukan penghentian. Setelah digeledah, ditemukan 1 paket sedang sabu dan 1 paket kecil sabu, kemudian pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum selanjutnya,” beber Kapolsek.
Berita Labuhanbatu Utara, Denni Pardosi

- Advertisement -

Berita Terkini