Curanmor Langsa, Satreskrim Polres Tangkap Pelaku

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil menangkap tiga pelaku yang bernisial AR, SA dan SAF atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor) beserta dengan barang bukti dilokasi yang berbeda-beda, Selasa (18/12/2018).

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK MSc melalui Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK, mengatakan bahwa penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi tentang terjadinya kasus tindak pidana pencurian sepeda motor bahkan tersangkanya pun diamankan berdasarkan informasi dan kerja sama dari masyarakat yang langsung ditindak lanjuti.

Untuk tersangka AR, polisi menangkap pelaku dirumahnya yang berada di Gp. Blang Seunibong beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek honda Beat warna merah dimana perkara ini setelah dilakukan penyidikan, ternyata tersangka merupakan keluarga dari korban (pencurian dalam keluarga). Dalam hal ini, tersangka dan korban telah melakukan perdamaian dan oleh korban sebagai pelapor mencabut laporannya.

Selanjutnya, Kata Kasat Reskrim, tersangka SA ditangkap polisi digudang Cafe Strom Lama blok PJKA Gp. Blang Pase bersama dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek yamaha Jupiter Z warna hitam silver dan satu buah kunci T berbentuk huruf T yang terbuat dari besi dan ujungnya telah diruncingkan.

Sedangkan tersangka SAF, polisi mengamankannya dirumah pelaku sendiri yang berada di Dusun Kenanga, Desa Selalah, Kecamatan Langsa Lama dengan barang bukti satu unit sepeda motor merk yamaha Mio M3 warna merah maron.

“Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK. (July)

- Advertisement -

Berita Terkini