Bawa Narkoba, Pekerja Bengkel Diringkus Polisi di Kutalimbaru

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Kutalimbaru – Kepolisian Sektor (Polsek) Kutalimbaru meringkus seorang pria yang terlibat kasus narkoba jenis ganja dan sabu, Kamis (27/7/2017) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pelaku yang diringkus yakni Andika alias Mando (29) warga Dusun IV, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Pekerja bengkel ini diringkus di Dusun II, Desa Sei Gelugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.

“Pelaku diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku,” kata Martualesi Sitepu, Jumat (28/7/2017) sore, kepada wartawan melalui pesan singkat.

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan informasi itu, petugas yang melihat pelaku mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun BK 3710 YT langsung menghentikan laju kenderaannya. Selanjutnya petugas memerintahkan pelaku untuk mengeluarkan seluruh isi yang ada disakunya.

“Dari saku celana pelaku, petugas kita menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis shabu dan satu amplop warna coklat kecil yang berisikan ganja,” ungkap Martualesi Sitepu.

Sambung Kapolsek, kemudian pelaku beserta barang bukti narkotika serta sepeda motor yang dikendarainya di boyong ke Markas Komando (Mako) guna menjalani proses hukum selanjutnya. Setelah diinterogasi di Mako, pelaku mengakui bahwa sudah satu tahun menjadi pemakai narkoba.

“Pelaku ini selalu membeli barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial M (30), warga Gelugur Rimbun. Saat ini bandar tersebut dalam pengejaran kita. Untuk pelaku ini kita jerat dengan pasal 111 dan 112 yo 127 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini