Dua Pengedar Diringkus Polisi di Medan, 1,85 Kg Sabu Turut Disita

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Sunggal – Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu jaringan Aceh-Medan, Sabtu (15/7/2017) malam.

Wakapolrestabes Medan AKBP Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasat Narkoba AKBP Ganda Saragih, dan Kapolsek Sunggal Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, kedua pengedar yang diringkus masing-masing berinisial SY (37) dan AN (30). keduanya merupakan warga Jalan Kuali Ayahanda, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Pelaku pertama kali diringkus di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 1,85 Kg sabu.

“Awalnya kita mengamankan pelaku SY di depan minimarket Jalan Gaperta. Ketika digeledah, petugas menemukan barang bukti 4 bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat mencapai 3,5 Ons,” ujar Tatan Dirsan Atmaja.
‎
Setelah mengamankan pelaku, petugas melakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya. Dan SY mengakui bahwa barang haram tersebut masih ada disimpan dirumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Jalan Irian Barat Pasar VII Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Dari rumahnya ditemukan 1 Kg sabu, dan juga 5 bungkus sabu yang beratnya mencapai 5 Ons,” tambahnya.

Selain mengamankan SY, lanjut Tatan Dirsan Atmaja, dalam pengembangan kasus narkotika jaringan Aceh-Medan ini, polisi juga membekuk tersangka lain yaitu AN dikediamannya di Jalan Kuali Medan.

“Kita juga mencari dua tersangka lain yakni RL alias U yang disebutkan berada di Lapas Tanjung Gusta dan seorang tersangka lain berinisial BCL,” tandasnya. Berita Medan, Fadli

- Advertisement -

Berita Terkini